@article{eprints18167, month = {Januari}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA (KREASI) PADA PERUM PEGADAIAN}, author = {Shifa? Al- Adawiyah 0612011058}, year = {2010}, journal = {Digital libary}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18167/}, abstract = {Tingginya tingkat kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pada zaman modern ini, mendorong masyarakat untuk mencari pemenuhan akan modal. Untuk memperoleh modal tersebut dapat melalui lembaga penyedia jasa seperti Perum Pegadaian. Perum Pegadaian sebagai lembaga penyedia jasa bukan perbankan memiliki berbagai produk yang ditawarkan, yang salah satunya memberikan kemudahan dan rasa aman adalah produk KREASI. KREASI merupakan salah satu usaha diversifikasi Perum Pegadaian yang diharapkan menjadi salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit atas fidusia yang menjadi penopang bagi kelangsungan perusahaan. Produk KREASI yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian, pada dasarnya memiliki perbedaan yang mendasar dengan Lembaga Pegadaian itu sendiri, dimana barang jaminan tetap dikuasai / berada di tangan debitur yang dapat dipergunakan untuk mendukung usaha debitur. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum pemberian Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI), syarat dan prosedur pengajuan KREASI, hak dan kewajiban para pihak dan bagaimana berakhirnya perjanjian Kredit KREASI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara, data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahap identifikasi data, seleksi data dan sistematis data. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data secara kualitatif. Shifa? Al- Adawaiyah Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dasar hukum pemberian Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) adalah UU No. 42 Tahun 1999, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPdt), PP No. 103 Tahun 2000, Keputusan Dir. Perum Pegadaian No. 203/ VL.3.00.223/ 2003 dan Keputusan Dir. Perum Pegadaian No. 106/ US.2.00/ 2004. Syarat dan prosedur pengajuan KREASI yaitu debitur mengisi formulir permintaan kredit disertai identitas diri dan penyerahan agunan, penaksir petugas analisis memeriksa dokumen dan menganalisis kelayakan serta menaksir agunan, persetujuan Manager Cabang, pengikatan secara notariil, pendaftaran fidusia, penandatanganan dan pencairan kredit. Hak dan kewajiban kreditur dan debitur yaitu kreditur berhak meminta data identitas debitur, menerima pelunasan, memeriksa objek jaminan, melakukan penyitaan, dan melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap perjanjian. Adapun kewajiban kreditur adalah memberi pinjaman, mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan, melakukan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dan mengembalikan sisa uang pelelangan. Sedangkan debitur berhak mengambil bukti kepemilikan barang jaminan dan menerima sisa atau uang kelebihan pelelangan. Adapun kewajiban debitur adalah memberi data identitas diri yang sebenar-benarnya, menyerahkan agunan, memelihara barang jaminan, membayar angsuran dan denda keterlambatan. Berakhirnya Perjanjian KREASI dapat disebabkan dua hal yaitu pelunasan hutang (prestasi) dan wanprestasi.} }