%0 Journal Article %A 0612011057, SHELLA SELVIANA %D 2012 %F eprints:18192 %J Digital Library %T ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGUNA JASA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) PREMIUM %U http://digilib.unila.ac.id/18192/ %X Jasa SMS premium merupakan salah satu fitur baru dalam jasa telekomunikasi Indonesia. Fitur ini merupakan tambahan dari SMS yang harganya lebih mahal daripada harga SMS biasa. Akan tetapi, tetap ada daya tarik tersendiri untuk masyarakat dalam mengunakan layanan jasa SMS premium dikarenakan kebutuhan informasi serta hiburan yang diberikan sangat menarik minat konsumen. Namun dalam perkembangannya, jasa ini adalah jasa yang sedang disorot oleh konsumen di Indonesia disebabkan adanya beberapa masalah dalam penggunaan jasa SMS premium. Beberapa masalah tersebut telah melanggar Pasal 4 UUPK mengenai hakhak konsumen dan tidak terpenuhinya kewajiban pelaku usaha pada Pasal 7 UUPK sehingga pengguna jasa yang dirugikan harus mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terdapat pada UUPK. Untuk itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa SMS premium?. Dengan pokok bahasan meliputi bentuk pelanggaran penyedia jasa SMS premium, bentuk pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa konsumen terhadap pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan tip