<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS)"^^ . "Perbuatan tidak menyenangkan adalah suatu tindak pidana yang terjadi antara\r\nindividu dengan individu yang lain. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan\r\nmemang tidak merugikan korban secara fisik tetapi sangat merugikan korban\r\nsecara moril dan materiil. Korban yang dirugikan akan merasakan rasa malu,\r\ncemas, dan bahkan akan merasa takut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab\r\nUndang-Undang Hukum Pidana, pelaku perbuatan tidak menyenangkan harus\r\nmempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Permasalahan\r\ndalam penulisan ini adalah: a) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana\r\nterhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan. b) apakah yang menjadi\r\npertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana\r\nperbuatan tidak menyenangkan. Lingkup pembahasan penelitian ini adalah\r\npertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan\r\ndalam studi putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS.\r\nPenelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis\r\nempiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang\r\nbersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dengan responden yang terdiri\r\ndari dua orang hakim, panitera, dan dosen fakultas hukum unila, dan data\r\nsekunder bersumber dari kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis\r\nkualitatif, kemudian diambil kesimpulan secara induktif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan\r\nsebagai berikut: a) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana\r\ndalam putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS yaitu dengan terdakwa\r\nWahyu Bintoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa\r\ntelah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum yaitu dengan sengaja\r\nmelakukan suatu tindakan yang tidak menyenangkan dengan cara menyentil mata\r\nkorban dan berkata kasar. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dalam keadaan\r\nsadar dan sehat jiwanya, dan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan\r\nadanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung"^^ . "2012-01-15" . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "RONAL SAPUTRA"^^ . "0442011194"^^ . "RONAL SAPUTRA 0442011194"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK Ronal Saputra.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU\r\nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN\r\n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18205 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU \nPERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN \n(Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS)\n\n" . "text/html" . . . " " . .