creators_name: nn, SEPTA YOPI YANSYAH type: article datestamp: 2016-01-15 04:18:14 lastmod: 2016-01-15 04:18:14 metadata_visibility: show title: KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA ispublished: pub subjects: General full_text_status: public abstract: Kejahatan merupakan suatu fenomena yang komplek yang dapat dipahami dari sisi yang berbeda. Usaha memahami kejahatan ini sebenarnya telah berabad-abad lalu dipikirkan oleh para ilmuan terkenal. Salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan adalah kriminologi. Nama kriminologi berasal dari kata “crime” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi ialah suatu ilmu yang mempelajari gejala kejahatan seluas–luasnya. Pengertian seluas–luasnya mengandung arti seluruh kejahatan dan hal–hal berhubungan dengan kejahatan. Hal yang berhubungan dengan kejahatan ialah sebab–sebab kejahatan, cara–cara memperbaiki penjahat, cara–cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan, akibat yang di timbulkannya, dan reaksi masyarakat. date: 2012-01-15 date_type: published publication: Digital Library refereed: TRUE citation: nn, SEPTA YOPI YANSYAH (2012) KEGUNAAN KRIMINOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA. Digital Library. document_url: http://digilib.unila.ac.id/18206/1/ABSTRAK_SEPTA_YOPI_YANSYAH.pdf