%A RIA ANGGRAINI 0542011244 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ATAS MEREK (Studi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang) %X Abstrak Merek merupakan tanda pembeda dari produk sejenis yang berasal dari produsen lain. Merek digunakan sebagai tanda pengenal yang membentuk presepsi dan citra bagi para pemakai atau konsumen. Merek mempunyai arti penting dalam mengantisipasi perbuatan curang (unfair competition). Hal tersebut penting karena di dalam masyarakat khususnya produsen terdapat keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara tidak halal yakni menggunakan dengan cara membonceng (passing off) yaitu menggunakan merek yang sudah dikenal masyarakat terhadap barang itu sendiri. Kenyataan yang ada di masyarakat, memang saat ini banyak dijumpai di pasar berbagai macam produk yang dipalsukan, tindak pidana jenis ini sudah jelas dan transparan diatur dalam Undang-Undang, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Adanya peraturan perundang undangan tersebut dapat dijadikan acuan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran merek. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran hak atas merek, dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pelanggaran hak atas merek. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder. Sedangkan responden dalam penelitian ini adalah 2 (dua) orang hakim. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, kemudian diambil kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran hak atas merek yaitu Anas H. Nurdin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terdakwa telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jiwanya, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa. Sehingga terdakwa dapat dijatuhi Ria Anggraini dengan pidana penjara maupun membayar denda kepada pihak korban. Pidana penjara yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana pelanggaran hak atas merek yaitu adanya keadaan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui terus terang dan menyesali atas perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan dan keadaan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa meresahkan para petani, perbuatan terdakwa sangat merugikan pemegang hak merek. Adanya harapan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, motif dilakukannya tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan perbuatan, akibat yang timbul terhadap korban, pengaruh pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku, pandangan masyarakat dan pengaruh penjatuhan pidana terhadap korban dan keluarganya. Hakim dalam memutus perkara hanya bersifat dogmatis dan hanya memenuhi kepastian hukum, yaitu hanya menerapkan aturan hukum terhadap suatu perkara. Berdasarkan penelitian, disarankan agar : a). Bagi hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan khususnya dalam kasus pemalsuan merek selain mempertimbangkan pertimbangan yuridis yang terungkap di persidangan dengan memperhatikan unsur-unsur dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum juga harus mempertimbangkan pertimbangan non yuridis, seperti akibat yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan merek terhadap masyarakat sekitar, selain itu juga dalam membuat pertimbangan hakim seharusnya memperhatikan tuntutan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. b). Bagi pembuat undang-undang hendaknya dalam rumusan undang-undang mencantumkan minimum pemberian pidana, serta memperhatikan perkembangan dan kenyataan yang ada dalam masyarakat agar undang-undang yang dibuat dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya. %D 2012 %L eprints18218