<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA"^^ . "Keberlakuan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak dalam pengajuan tuntutan pidana\r\ndi sidang pengadilan berada di tangan JPU bukan berada di tangan lembaga kejaksaan,\r\nmengandung makna bahwa penentuan berat ringannya tuntutan pidana yang akan dijatuhkan\r\nkepada terdakwa berdasarkan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan\r\ntugas dan wewenang JPU, bukan tugas dan wewenang lembaga kejaksaan. Pengamatan\r\npenulis terhadap pelaksaan penuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU di Kejaksaan Negeri\r\nBandar Lampung menunjukkan, bahwa penentuan tuntutan pidana terhadap terdakwa bukan\r\nberada di tangan JPU, melainkan berada di tangan pimpinan kejaksaan, bahkan berada di\r\ntangan Jaksa Agung. JPU hanya berhak mengajukan usul kepada Kepala Kejaksaan Negeri.\r\nBerdasarkan usul JPU, Kepala Kejaksaan Negeri mengajukan usul lagi kepada Kepala\r\nKejaksaan Tinggi. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi mengajukan usul lagi kepada Jaksa\r\nAgung melalui Jaksa Agung Muda dan akhirnya penentuan terakhir tentang jenis dan berat\r\nringannya pidana yang akan dituntutkan kepada terdakwa berada di tangan Jaksa Agung.\r\nPraktik penentuan tuntutan pidana di kejaksaan di atas didasarkan pada Rencana Tuntutan\r\nPidana (selanjutnya disebut Rentut) yang ditentukan dalam Pasal 2.A.a. Keputusan Jaksa\r\nAgung RI Nomor: 120/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara yang telah dirubah dengan\r\nKeputusan Jaksa Agung RI Nomor: 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa\r\nAgung RI Nomor: 120/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara. Berdasarkan uraian dalam\r\nlatar belakang sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan\r\ndalam skripsi ini adalah (a) Apakah alasan praktik penentuan tuntutan pidana di Kejaksaan\r\nIndonesia dilakukan melalui rencana tuntutan? (b) Bagaimanakah praktik penentuan tuntutan\r\npidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan ditinjau dari asas peradilan yang\r\nbebas dan tidak memihak?\r\n Nuraini Chairunisa\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang\r\ndigunakan meliputi data primer dan data sekunder. Penentuan sampel menggunakan metode\r\npurposive sampling, Setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara editing dan\r\nsistematisasi. Selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Artinya\r\nmenguraikan data yang telah diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat\r\n(deskriptif).\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka disusun kesimpulan sebagai berikut : (1)\r\nyang menjadi dasar pertimbangan penentuan tuntutan pidana di Kejaksaan Indonesia\r\ndilakukan melalui rencana tuntutan adalah dalam rangka pengendalian perkara agar tidak\r\nterjadi disparitas tuntutan yang terlalu mencolok pada perkara yang jenis tindak pidananya\r\nsama, sekaligus sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh\r\nJPU dalam menentukan tuntutan pidana kepada terdakwa untuk kepentingan diri sendiri yang\r\nmerugikan pencari keadilan dan lembaga kejaksaan. (2) Praktik penentuan tuntutan pidana\r\noleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan ditinjau dari asas peradilan yang bebas\r\ndan tidak memihak dapat dilihat dari dua sisi : (a) Dilihat dari sisi JPU berdasarkan KUHAP,\r\npraktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan\r\nbertentangan dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak sah. (b) Dilihat\r\ndari sisi kelembagaan/kejaksaan berdasarkan UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,\r\npraktik penentuan tuntutan pidana oleh Kejaksaan di Indonesia melalui rencana tuntutan tidak\r\nbertentangan dengan asas peradilan yang bebas dan tidak memihak atau sah.\r\nBerdasarkan simpulan, maka disarankan sebagai berikut: (a) Agar praktik pelaksanaan Rentut\r\ntidak merugikan para pencari keadilan, maka penentuan tuntutan pidana oleh kejaksaan di\r\nIndonesia yang dilakukan melalui Rentut dilaksanakan secara transparan atau terbuka bagi\r\numum. (b) Sebaiknya kewenangan penentuan tuntutan pidana oleh kejaksaan diberikan porsi\r\nyang sama antara kejaksaan sebagai lembaga dengan JPU."^^ . "2010-01-15" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "NURAINI CHAIRUNISA"^^ . "0642011288"^^ . "NURAINI CHAIRUNISA 0642011288"^^ . . . . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (File PDF)"^^ . . . "abstrak.pdf"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (File PDF)"^^ . . . "bab 1.pdf"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (File PDF)"^^ . . . "bab 5.pdf"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS\r\nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI\r\nINDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18221 \n\nASAS PERADILAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK DALAM KONTEKS \nPRAKTIK PENENTUAN TUNTUTAN PIDANA OLEH KEJAKSAAN DI \nINDONESIA\n\n" . "text/html" . . . " " . .