%A SARTIKA SARI 0612011055 %J Digital Library %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEMULIA VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA %X Pemuliaan tanaman adalah kegiatan meneliti, merakit dan menemukan varietas baru tanaman yang lebih unggul agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Orang yang melakukan kegiatan pemuliaan tanaman disebut pemulia. Proses pemuliaan dilakukan dengan waktu yang cukup lama, tingkat kerumitan yang tinggi dan biaya yang besar, maka hasil dari kegiatan ini diberi penghargaan yang berbentuk perlindungan hukum yang memberikan hak-hak pemulia sehingga terpacu lebih giat untuk memuliakan tanaman, yaitu dengan dibentuknya Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak pemulia varietas tanaman di Indonesia. %D 2012 %L eprints18222