TY - JOUR ID - eprints18223 UR - http://digilib.unila.ac.id/18223/ A1 - 0612011063, WINDY LESTARI Y1 - 2012/05/07/ N2 - Abstrak Permohonan pernyataan pailit harus diajukan melalui Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan yang memenuhi syarat formal berupa adanya dua atau lebih kreditur dan memiliki minimal 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, akan diputus pailit oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga. Suatu putusan pailit pada pokoknya berisi isi putusan yang memuat duduk perkara, dasar dan pertimbangan hukumnya. Salah satu contoh putusan pailit yang telah diputus Pengadilan niaga yaitu Putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst. tentang pailitnya PT Dirgantara Indonesia (Persero), dengan Pemohon Pailit yaitu mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Termohon Pailit yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi putusan Pengadilan Niaga No. 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst, dengan pokok bahasan yaitu pertimbangan hukum dan akibat hukum putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN. Niaga/Jkt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-terapan, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus tipe judicial case study, yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Data yang terkumpul, selanjutnya diolah dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematika data, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Niaga Nomor 41/Pailit/2007/PN.Niaga/Jkt.Pst maka PT Dirgantara Indonesia (Persero) dinyatakan pailit. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang telah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yaitu terbukti dengan adanya dua atau lebih JF - Digital Library TI - ANALISIS PUTUSAN PAILIT PT DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 41/PAILIT/2007/PN.NIAGA/JKT.PST) AV - public ER -