%0 Journal Article %A 0616011052, Seno Aji %D 2012 %F eprints:18225 %J Digital Library %T ANALISA PELAKSANAAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII (PTPN VII PERSERO) DALAM PERSFEKTIF ETIKA BISNIS PERUSAHAAN %U http://digilib.unila.ac.id/18225/ %X Abstrak Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PTPN VII didasarkan pada Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-05/MBU/2007. Penerapan Pasal 1 dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 yaitu: Penerapan Peraturan telah dilaksanakan oleh PTPN VII sejak Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 dikeluarkan tahun 2007. Penerapan Pasal 9 dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 yaitu: Penetapan dan Pengunaan dana PKBL dilaksanakan oleh PTPN VII dengan besaran target Kontribusi Dana Ke PKBL 2008 Sebesar 3 % Dari Laba Bersih Rp. 7.578 Juta sedangkan realisasi Rp. 5.274 Juta lebih besar dari 2 % yaitu sebesar Rp. 5.052 Juta (Rp. 5.274 Juta - Rp. 5.052 Juta = Rp. 222 Juta). Target Kontribusi Dana Ke PKBL 2009 Sebesar 3 % Dari Laba Bersih Rp. 7.875 Juta sedangkan realisasi Rp. 7.192 Juta lebih besar dari 2 % yaitu sebesar Rp. 5.217 Juta (Rp. 7.192 Juta - Rp. 5.217 Juta = Rp. 1.975 Juta). Penerapan Pasal 11 dari Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER- 05/MBU/2007 yaitu: Dana kemitraan Tahun 2008 diberikan kepada: UKM Menegah Rp. 3.937 Juta, UKM Mikro Rp. 536 Juta dan Hibah Rp. 801. Dana kemitraan Tahun 2009 diberikan kepada: UKM Menegah Rp. 610 Juta, Hal ini menandakan bahwa dalam PKBL PTPN VII lebih konsen kepada UMKM Menengah dibandingan dengan UMKM Mikro. Sebagai bentuk komitmen PTPN VII dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, PTPN VII telah melaksanakan berbagai progam yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan sosial masyarakat sekitar lingkungan perusahaan untuk menjadi lebih baik. Keyword: PKBL, Persfektif Hukum, Persfektif Ekonomis Abstract Partnership Program and Community Development (PKBL) PTPN VII is based on the Regulation of the Minister of State Enterprises No.PER-05/MBU/2007. Implementation of Article 1 of the Regulation of the Minister of State Enterprises Number PER-05/MBU/2007 namely: Implementation Regulations have been implemented by PTPN VII since the Regulation of the Minister of State Enterprises Number PER-05/MBU/2007 be taken out in 2007. Application of Article 9 of the Regulation of the Minister of State Enterprises Number PER-05/MBU/2007 namely: Determination and Use of PKBL fund held by PTPN VII with the amount of Contribution Funds Into Business Partnership PKBL targets in 2008 for 3% of Net Profit of Rp.7.578 million While the realization of Rp.5.274 Million Greater than 2%, at Rp.5.052 million (Rp.5.274 million - Rp.5052 Million = Rp.222 Million). Target Fund Contributions to Business Partnership PKBL in 2009 is 3% of Net Profit of Rp.7.875 million while the realization of Rp.7.192 million was greater than 2%, at Rp.5.217 Million (Rp.7.192 million - Rp.5.217 million = Rp.1.975 million). Implementation of Article 11 of the Regulation of the Minister of State Enterprises Number PER-05/MBU/2007 namely: partnership funds in Year 2008 given to the: UKM Medium Rp.3.937 million, UKM Micro Rp.536, and Grant Rp.801 million. partnership funds in year 2009 given to the: UKM Medium Rp.610 Million, This indicates that business partnership PKBL PTPN VII in more concentrated to Medium UMKM compared to Micro UMKM. PTPN VII as a form of commitment in improving the welfare of society, PTPN VII has been implementing various programs are expected to improve the social life of communities surrounding environment to become a better company. Keyword: business partnership PKBL, Law perspectiv, Economic perspective