%A RONAL SAPUTRA 0442011194 %J Digital Library %T PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Studi Putusan Perkara No.49/Pid.B/2009/PN.GS) %X Perbuatan tidak menyenangkan adalah suatu tindak pidana yang terjadi antara individu dengan individu yang lain. Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan memang tidak merugikan korban secara fisik tetapi sangat merugikan korban secara moril dan materiil. Korban yang dirugikan akan merasakan rasa malu, cemas, dan bahkan akan merasa takut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku perbuatan tidak menyenangkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sanksi pidana. Permasalahan dalam penulisan ini adalah: a) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan. b) apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Lingkup pembahasan penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perbuatan tidak menyenangkan dalam studi putusan perkara Nomor 49 / Pid.B / 2009 / PN.GS. %D 2012 %L eprints18242