@article{eprints18253, month = {Januari}, title = {ANALISIS PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK ANGKATAN LAUT TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK}, author = {M. TIANS PRATAMA. N. P 0612011194}, year = {2012}, journal = {Digital library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18253/}, abstract = {TNI AL selaku pengemban amanah Undang-Undang untuk mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI serta menjaga keamanan seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia dari segala ancaman dan ganguan keamanan. Oleh sebab itu TNI AL diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di laut dalam rangka penegakan hukum di laut dalam hal ini Lanal Panjang di wilayah perairan Teluk Lampung. Secara geografis Provinsi Lampung terletak pada posisi 3?45?00? LS - 6?45?00? LS dan 103?40?00? BT - 105?50?00? BT dengan luas wilayah daratan 35. 375,50 km? dan panjang garis pantai {$\pm$} 1050 km serta 69 buah pulau ?pulau kecil. Berdasarkan hal diatas tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan oleh penyidik Angkatan Laut terhadap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambatnya. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah memandang permasalahan dari sudut hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses penyidikan Angkatan Laut sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan dengan cara melihat langsung data dan kenyataan yang terjadi dilapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang dianalisis secara kwalitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyidikan oleh penyidik TNI AL dalam melaksanakan tugasnya mengikuti prosedur penyidikannya yang telah diatur dalam TZMKO. Stbl 1939 Nomor 442, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang pelaksanaan KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Adapun rangkaian proses penyidikan yang dilakukan berupa tindakan penghentian kapal, pemeriksaan kapal di laut, penggeledahan kapal, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan, pelelangan barang bukti/benda sitaan, memghentikan penyidikan bila tidak cukup bukti, melakukan penahanan tersangka, membuat berita acara pendapat/} }