<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG"^^ . "Abstrak\r\n\r\nBertambah maraknya masalah perdagangan perempuan dan anak di berbagai negara,\r\nterutama negara-negara berkembang telah menjadi perhatian masyarakat internasional\r\nterutama perserikatan bangsa-bangsa, Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking\r\nin Persons, Especially Women And Children, yang selanjutnya disebut sebagai Protokol\r\nTrafficking adalah salah satu protocol tambahan dari Konvensi TOC (Transnational\r\nOrganized Crime) yang dihasilkan oleh PBB dan merupakan instrument internasional yang\r\nsangat membantu dalam pencegahan dan memerangi kejahatan perdagangan orang,\r\nkhususnya perdagangan perempuan dan anak. Pemerintah Indonesia telah ikut\r\nmenandatangani serta meratifikasi Konvensi berserta protocol tambahannya tersebut dengan\r\nUndang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang pengesahan United Nations Convention\r\nAgainst Transnational Organized Crime, sedangkan Undang-undang No.21 Tahun 2007\r\ntentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) merupakan undang\r\nundang yang di bentuk beberapa tahun sebelum Indonesia meratifikasi ketentuan\r\ninternasional tersebut, dengan demikian maka perlu adanya harmonisasi antara ketentuan\r\nhukum internasional dengan ketentuan yang ada di hukum nasional Indonesia dengan tetap\r\nmenyesuaikan dan memperhatikan isi dari ketentuan hukum nasional Indonesia.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah berusaha untuk menjelaskan mengenai\r\nharmonisasi pengaturan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang\r\nkhususnya perempuan dan anak berdasarkan protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007\r\ntentang PTPPO, tujuannnya adalah agar mengetahui keharmonisasian Pengaturan\r\nperlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan\r\nanak berdasarkan Protocol Trafficking dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.\r\nPenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan tipe penelitian deskriptif,\r\npendekatan masalah dilakukan secara yuridis, yaitu kajian terhadap peraturan perundang\r\nundangan, serta sumber dan jenis data yang di pergunakan dalam penelitian ini adalah data\r\nsekunder melalui teknik studi kepustakaan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-undang No.\r\n21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti pengertian\r\nperdagangan orang, tujuan, dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan sudah mencakup\r\natau mengadopsi isi dari ketentuan pengaturan yang terdapat dalam protocol trafficking, hal"^^ . "2012-11-18" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Yeyen Rismiyanti"^^ . "0412011259"^^ . "Yeyen Rismiyanti 0412011259"^^ . . . . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "kesimpulan.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP\r\nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK\r\nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH\r\nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI\r\nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED\r\nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG\r\nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18257 \n\nHARMONISASI PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP \nKORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK \nBERDASARKAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH \nTRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN SEBAGAI \nPROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI TOC(TRANSNATIONAL ORGANIZED \nCRIME) DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG \nPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG\n\n" . "text/html" . . . " " . .