%A SURI SEKAR AYU 0612011266 %J Digital Library %T ASPEK HUKUM STANDBY LETTER OF CREDIT PADA TRANSAKSI EKSPOR IMPOR %X Abstrak Interdependensi telah menjadi ciri dari pola perkembangan dunia modern dalam hubungan internasional, khususnya yang didasarkan pada kepentingan-kepentingan ekonomi dan perdagangan. Transaksi ekspor impor diawali dengan perjanjian antara eksportir dan importir yang merupakan hasil dari negosiasi penawaran dan permintaan yang telah dilakukan sebelumnya. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam sales contract. Salah satu bentuk khusus dari kredit berdokumen adalah standby L/C bersifat irrevocable yang diterbitkan oleh opening bank atas permintaan applicant untuk membayar pada saat jatuh tempo atau menjamin kegagalan pemenuhan kewajiban applicant kepada beneficiary. Penelitian ini akan menganalisis aspek hukum standby L/C dalam transaksi ekspor impor, dengan pokok bahasan: pembayaran standby L/C pada transaksi ekspor impor dan tanggung jawab pihak bank dalam pembayaran standby L/C. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah normatif analitis yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa standby L/C diterbitkan oleh opening bank dalam rangka menunjang transaksi perdagangan internasional dengan menjamin pemenuhan suatu obligasi dari pihak applicant sesuai dengan sales contract. Untuk kelancaran pembayaran atas dasar standby L/C diperlukan paling tidak dua buah bank, yaitu opening bank sebagai penerbit standby L/C dan advising bank yang terletak di negara eksportir. Tanggung jawab pihak bank memberi jaminan dan melakukan pembayaran apabila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan. Setelah pengapalan barang, beneficiary akan menyerahkan semua dokumen dan meminta pembayaran dari advising bank. Kemudian opening bank akan me-reimbursement kepada advising bank dan menagihkan pembayaran kepada applicant untuk membayar dokumen-dokumen yang akan dijadikan dasar untuk mengambil barang dari perusahaan pengangkut. %D 2012 %L eprints18273