<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA"^^ . "Undang-Undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan\r\nstatus profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur Penting bagi\r\npencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan\r\nhukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum\r\nyang diberikan Advokat di bawah standar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah\r\nBagaimana pengaturan mengenaihak Advokat dalam persidangan perkara pidana\r\nberdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 dan Bagaimanakah pelaksanaan hak\r\nAdvokat dalam Persidangan perkara Pidana apakah sudah berjalan sebagaimana\r\nmestinya atau tidak\r\nPendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis\r\nnormatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan\r\ndengan menelaah dan mengkaji konsep-konsep, teori-teori serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penanganan masalah hak advokad dalam\r\npersidangan perkara pidana. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk\r\nmempelajari hukum dan kenyataan, baik berupa penilaian, perilaku, pendapat, dan\r\nsikap yang berkaitan dengan pelaksanaan hak advokad dalam persidangan perkara\r\npidana.\r\nBerdasarkan hasil dari penelitian maka penulis dapat menarik kesimpulan bahwa\r\npengaturan mengenai hak Advokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun\r\n2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengaturan mengenai hak\r\nAdvokat terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat dalam Pasal\r\n5,Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan pasal 21 baik hak di\r\ndalam maupun diluar sidang pengadilan, terdapat pula dalam Kitab Undang-Undang\r\nTetra Permana\r\nHukum Acara Pidana Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, dan Pasal 73 dan hak-hak lain\r\nterdapat dalam Kode\r\nEtik Advokat Indonesia dan hak-hak tersebut adalah Hak Kebebasan dan\r\nKemandirian, Hak Imunitas, Hak Memilih Informasi, Hak Ingkar, Hak untuk\r\nMenjalankan Praktek Peradilan di Seluruh Wilayah Indonesia, Hak Berkedudukan\r\nSama dengan Penegak Hukum lainnya, Hak untuk Melindungi Dokumen dan Rahasia\r\nKlien, Hak Memberi Somasi. "^^ . "2012-01-15" . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "TETRA PERMANA"^^ . "0642011388"^^ . "TETRA PERMANA 0642011388"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (File PDF)"^^ . . . "abstrak TETRA PERMANA.pdf"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT\r\nDALAM PERKARA PIDANA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18278 \n\nANALISIS PELAKSANAAN HAK ADVOKAT \nDALAM PERKARA PIDANA\n\n" . "text/html" . . . " " . .