<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA"^^ . "Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis\r\nmerupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang, namun\r\npelaksanaan harus dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab. Pada\r\nkenyataannya di lapangan sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang\r\nmengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Dalam\r\nkondisi yang demikian maka Kepolisian melaksanakan peranannya sebagai alat\r\nnegara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,\r\nmenegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan\r\nkepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.\r\nPermasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan Satuan\r\nPengendalian Massa Poltabes Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa? (2)\r\nApakah faktor-faktor yang menjadi kendala Satuan Pengendalian Massa Poltabes\r\nBandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa?\r\nPendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris,\r\ndengan responden penelitian sebanyak enam orang yaitu Komandan Satdalmas\r\nPoltabes Bandar Lampung, tiga orang Anggota Satdalmas Poltabes Bandar Lampung\r\ndan dua orang Perwakilan Pengunjuk Rasa di Bandar Lampung. Pengumpulan data\r\ndilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan\r\nsecara kualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1)\r\nPeranan Satuan Pengendalian Massa Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung dalam\r\npengamanan unjuk rasa adalah peranan faktual, yaitu: a) Melakukan pengamanan\r\nsecara wajar, seharusnya tidak memukul atau menganiaya pengunjuk rasa yang\r\nmengganggu ketertiban umum, melakukan pelanggaran atau tindak pidana. b)\r\nMelakukan negosiasi, tugas pengamanan unjuk rasa tidak hanya mengawal dan\r\nmengamankan para pengunjuk rasa agar tidak bertindak melanggar hukum, tetapi\r\npolisi dituntut untuk memiliki kemampuan negosiasi terhadap aksi massa yang\r\nii\r\nRiqi Hertanto\r\nanarkhis sehingga situasi menjadi kembali kondusif dan aman. c) Menggunakan\r\nkekuatan secara bertanggung jawab, dengan mengacu pada Peraturan Kepala\r\nKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan\r\nKekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala Satuan\r\nPengendalian Massa Poltabes Bandar Lampung dalam pengamanan unjuk rasa\r\nmeliputi: a) Faktor Perundang-undangan (Substansi hukum) yaitu Undang-Undang\r\nNomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum\r\nyang sering disalah tafsirkan oleh pengunjuk rasa b) Faktor penegak hukum, yaitu\r\nsecara kualitas kurang profesionalnya anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya\r\nyaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. c) Faktor Sarana dan\r\nParasarana, yaitu secara kuantitas kurangnya idealnya jumlah anggota Satdalmas\r\ndibandingkan dengan para pengunjuk rasa, kurangnya sarana dan prasarana untuk\r\nmengantisipasi jumlah pengrunjuk rasa yang sangat besar sehingga pengamanan tidak\r\nberjalan secara maksimal. d) Faktor masyarakat, yaitu adanya para massa bayaran\r\ndalam unjuk rasa. Para pengunjuk rasa bayaran ini seringkali melanggar aturan dan\r\nmenjadi pemicu bentok dengan anggota Satdalmas. e) Faktor Kebudayaan, yaitu\r\nadanya budaya menyelesaikan suatu tindak pidana secara adat atau kekeluargaan,\r\nterlebih apabila pelaku tindak pidana masih terikat dalam anggota keluarga atau\r\nkekerabatan masyarakat tersebut.\r\nSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Satuan Pengendali Massa Poltabes Bandar\r\nLampung hendaknya meningkatkan profesionalisme dalam pengamanan unjuk rasa\r\ndengan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar batas kewajaran kepada pengunjuk\r\nrasa. Apabila terjadi pelanggaran dari pihak petugas maka hendaknya dilakukan\r\npengusutan dan penindakan sesuai dengan aturan dan hukum yang ada. (2) Para\r\npengunjuk rasa hendaknya memahami hak dan kewajiban dalam kebebasan\r\nmengemukakan pendapat di muka umum serta melaksanakan hak dan kewajiban\r\ntersebut secara seimbang. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi\r\npelanggaran dan tindak pidana. Selain itu organisasi massa yang akan melakukan\r\nunjuk rasa hendaknya tidak menggunakan massa bayaran, karena kelompok ini rentan\r\nmelakukan pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak citra\r\npengunjuk rasa tertentu."^^ . "2010-01-15" . . . "Digital Libray"^^ . . . . . . . . "RIQI HERTANTO"^^ . "0512011228"^^ . "RIQI HERTANTO 0512011228"^^ . . . . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK RIQI HERTANTO.pdf"^^ . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN\r\nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM\r\nPENGAMANAN UNJUK RASA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18281 \n\nPERANAN SATUAN PENGENDALIAN MASSA KEPOLISIAN \nKOTA BESAR BANDAR LAMPUNG DALAM \nPENGAMANAN UNJUK RASA\n\n" . "text/html" . . . " " . .