title: Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Uang Pada PT Asuransi Bringin Sejahtera Arta Makmur Perwakilan Lampung Oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung creator: 0412011253, Wahyu Nugroho subject: description: Asuransi Uang termasuk salah satu jenis asuransi kerugian yang berkembang dalam kegiatan perbankan. Ruang lingkup asuransi uang meliputi perlindungan terhadap kerugian-kerugian yang dapat menimpa uang tunai milik bank. Jenis asuransi ini belum diatur secara khusus dalam KUHD maupun Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Skripsi ini meneliti tentang analisis perjanjian asuransi uang pada PT Asuransi Bringin Sejahtera Arta Makmur Perwakilan Lampung oleh Bank Rakyat Indonesia cabang Teluk Betung. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan perjanjian asuransi uang oleh Bank Rakyat Indonesia pada perusahaan asuransi PT Asuransi BSAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-terapan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah studi kasus hukum nonyudisial (nonjudicial case study). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tidak berstruktur, di lokasi penelitian, studi dokumen dan studi pustaka. Data yang sudah terkumpul kemudian diolah dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif serta sistematis. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa penutupan asuransi uang oleh Bank Rakyat Indonesia pada perusahaan asuransi PT Asuransi BSAM dilakukan setelah BRI memenuhi syarat dan prosedur asuransi uang sampai dengan terbitnya polis, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), 2) Peninjauan ke tempat penyimpanan uang tunai, 3) Penentuan besar premi asuransi, 4) Pembuatan polis asuransi. Perjanjian asuransi uang ini melahirkan hubungan hukum bagi penanggung dan tertanggung berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Pemenuhan klaim ganti rugi dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut: 1) BRI melaporkan terjadinya evenemen kepada PT Asuransi BSAM sesuai rayonisasi wilayah, 2) BRI mengajukan Wahyu Nugroho tuntutan ganti rugi yang diminta, 3) Pihak asuransi memberitahukan adanya klaim sementara itu kepada Kantor Pusat di Jakarta untuk mempersiapkan ganti rugi yang diminta, 4) BRI mengajukan klaim tetap yang dilengkapi dengan syaratsyarat formal (Dokumen Klaim) yang harus dipenuhi guna pengajuan klaim ganti rugi, 5) Dokumen klaim tersebut dikirim ke kantor pusat PT Asuransi BSAM di Jakarta, 6) Kantor pusat mengirimkan uang ganti rugi ke kantor cabang PT Asuransi BSAM yang melayani klaim yang bersangkutan, 7) Kantor cabang asuransi segera memanggil pihak bank dan menyerahkan uang ganti rugi tersebut. Dengan telah diterimanya ganti rugi oleh pihak bank, maka selesailah tugas pihak asuransi melindungi kepentingan nasabahnya. Kata Kunci: Perjanjian, Asuransi Uang, Ganti Rugi. date: 2010-01-15 type: Artikel type: PeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18332/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18332/2/Bab%20I.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/18332/3/Bab%20V.pdf identifier: 0412011253, Wahyu Nugroho (2010) Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Uang Pada PT Asuransi Bringin Sejahtera Arta Makmur Perwakilan Lampung Oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Teluk Betung. Digital Library. relation: http://digilib.unila.ac.id/18332/