%A M. ARIF SYAHPUTRA 0612011192 %J Digital Library %T HUBUNGAN HUKUM ANTARA ISSUER, CARDHOLDER, DAN MERCHANT DALAM KEGIATAN USAHA KARTU KREDIT (Studi Pada PT Bank X) %X Keberadaan kartu kredit timbul karena adanya perjanjian penerbitan kartu kredit yang dibuat oleh penerbit kartu kredit (Issuer) dan pemegang kartu kredit (Cardholder) yang merupakan perjanjian pokoknya. Dalam pemanfaatannya selanjutnya timbul perjanjian penggunaan kartu kredit yang melibatkan pihak ketiga yaitu pihak penjual (Merchant) sebagai perjanjian accessoir. Penelitian ini akan membahas tentang syarat dan prosedur penerbitan kartu kredit, hak dan kewajiban para pihak dan pelaksanaan dalam penggunaan kartu kredit. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah normatif terapan. Data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Analisis data secara kualitatif. %D 2012 %L eprints18388