%0 Journal Article %A 0612011021, Gledisia Deyaperdana %D 2012 %F eprints:18436 %J Digital Library %T Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT Indosat Tbk (Studi Pada Kantor Perwakilan Kotabumi) %U http://digilib.unila.ac.id/18436/ %X Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), bukan lagi praktik bisnis secara sukarela melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disingkat UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat UUPT). Namun pandangan terhadap konsepsi tanggung jawab sosial perusahaan belum sepenuhnya seragam, masing-masing perusahaan memiliki bentuk, wujud, kepada siapa diberikan, cara pelaksanaan, serta persentasi biaya yang berbeda-beda. Sejalan dengan hal yang telah dikemukakan, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bentuk-bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan oleh PT Indosat Tbk pada wilayah Kantor Perwakilan Kotabumi.