%0 Journal Article %A 0542011117, FAUZAN WARGANEGARA %D 2012 %F eprints:18453 %J Digital Library %T PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM ) %U http://digilib.unila.ac.id/18453/ %X Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian yang mempergaruhi lahirnya suatu pembangunan nasional, hal ini telah membawa perkembangan kemajuan Teknologi guna pengungkapan suatu tindak pidana yang di lakukan dengan cara penyadapan jaringan telekomunikasi yang membantu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan kasus yang sangat sulit di buktikan apabila tidak di lakukan penyadapan, permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa sajakah dasar hukum dalam melakukan Penyadapan telepon. (2) Apakah Penyadapan Telepon Dalam Penyelidikan Tindak Pidana melanggar HAM. (3) Apakah ada batasan-batasan dalam melakukan Penyadapan Telepon dalam Penyelidikan Tindak Pidana. Untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang ada maka data tersebut perlu dianalisis Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang penulis lakukan dalam bentuk usaha mencari kebenaran dengan melihat Asas-asas yang terdapat dalam berbagai peraturan undangundang yang menunjang terutama yang berhubungan dengan Penyadapan dan Hak Asasi Manusia.Penelitian normatif dilakukan terhadap bahan-bahan bacaan, dasar hukum dan konsep-konsep hukum.