%0 Journal Article %A 0642011162, EKO TAMINA %D 2012 %F eprints:18485 %J Digital Library %T Wanprestasi Dalam Perjanjian Arisan Motor Plus %U http://digilib.unila.ac.id/18485/ %X Arisan Motor Plus ialah suatu perjanjian yang lahir karena adanya kesepakatan antara beberapa pihak, yang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang mengandung makna kebebasan berkontrak. Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme Arisan Motor Plus ialah pihak pengelola arisan motor dan pihak peserta arisan motor. Perjanjian Arisan Motor Plus akan menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuen yang telah disepakati bersama. Namun dalam perjanjian adakalanya salah satu pihak tidak melakukan kewajiban dengan baik atau disebut dengan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi karena lalai atau karena sengaja harus bertanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam perjanjian. Pada prinsipnya yang banyak melakukan wanprestasi adalah pihak peserta arisan motor. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pengelola arisan motor sebagai pihak yang dirugikan untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialaminya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara dengan pihak pengelola Arisan Motor Plus sebagai pendukung data sekunder. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah melalui tahapan inventarisasi data, pemeriksaan data (editing), rekontruksi data, dan sistematisasi data (systematizing). Kemudian data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif