@article{eprints18506, month = {Januari}, title = {ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI HAKIM KOMISARIS DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA}, author = {DWI NURAHMAN 0642011153}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18506/}, abstract = {Pra peradilan yang selama ini telah diatur dalam KUHAP menuai banyak kritikan dari praktisi hukum. Di dalam prakteknya, ternyata pra peradilan kurang memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan khususnya tersangka dalam proses peradilan pidana. Sehubungan dengan hal itu, pemerintah dan DPR telah membuat suatu Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang salah satu isinya mengganti lembaga pra peradilan dengan Hakim Komisaris. Latar belakang yang mendasari munculnya Hakim Komisaris adalah untuk lebih melindungi jaminan hak asasi manusia dalam proses pemidanan dan menghindari terjadinya kemacetan oleh timbulnya selisih antara petugas penyidik dari instansi yang berbeda. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah alasan yang menjadi dasar adanya kebijakan formulasi Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Tahun 2009? Dan Apakah akibat hukum dari penetapan dan putusan Hakim Komisaris tentang pelanggaran hak-hak tersangka selama tahap penyidikan dan upaya khusus yang dapat dilakukan apabila Hakim Komisaris berhalangan?} }