%A Dian Anggraini 0642011140 %J Digital Library %T ANALISIS SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR : 13 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN %X Salah satu upaya yang sudah lumrah dilakukan oleh pembentuk Peraturan Perundang-undangan agar warga masyarakat mematuhi hukum adalah dengan mencantumkan sanksi yang akan dikenakan kepada setiap orang atau badan hukum yang tidak mematuhi ketentuan hukum tersebut, dengan harapan orang tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum atau melakukan perbuatan yang diwajibkan oleh hukum. Demikian juga halnya dengan pencantuman sanksi pidana dalam Perda Kota Bandar Lampung No. 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang dimaksudkan agar setiap pribadi atau badan hukum yang ingin memotong hewan di wilayah Kota Bandar Lampung melaksanakan kewajiban memotong hewan di Rumah pemotongan Hewan Waylaga milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun dalam kenyataannya, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, tetapi sanksi pidana tidak diterapkan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka disusun permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut : (a) Apakah faktor penyebab sanksi pidana dalam Perda Kota Bandar Lampung No.13 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak diterapkan? (b) Bagaimanakah mengefektifkan sanksi pidana dalam Perda Kota Bandar Lampung No. 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan? Penelitian ini menggunakan pendekatan %D 2012 %L eprints18513