TY - JOUR ID - eprints18526 UR - http://digilib.unila.ac.id/18526/ A1 - 0642011131, DESI NATALIA SARI Y1 - 2012/01/15/ N2 - Perpanjangan penahanan terhadap penahanan tersangka oleh penuntut umum harus didasarkan pada alasan dan resume hasil pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik yang diajukan kepada penuntut umum. Ini berarti bahwa penuntut umum tidak diperbolehkan memberikan perpanjangan penahanan terhadap tersangka yang tidak diperiksa secara maksimal oleh penyidik selama masa penahanan 20 hari sebelumnya. Pengamatan penulis terhadap penahanan tersangka yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Kepolisian Kota Besar (selanjutnya disingkat Poltabes) Bandar Lampung selama ini, mengindikasikan cukup banyak tersangka yang ditahan selama 20 hari tidak diperiksa secara maksimal oleh penyidik. Di samping itu sebagian besar penyidik baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disingkat SPDP) kepada penuntut umum pada saat pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tersangka. Hal ini menarik penulis untuk melakukan penelitian dengan mengajukan permasalahan Apakah pelaksanaan perpanjangan penahanan tersangka di Kejaksaan Negeri Kelas IA Bandar Lampung telah sesuai dengan ketentuan KUHAP? JF - Digital Library TI - TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERPANJANGAN PENAHANAN TERSANGKA DI KEJAKSAAN NEGERI KELAS IA BANDAR LAMPUNG AV - public ER -