%A Ganira Octa Maria Amru Amshari %T PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT LAMPUNG SAIBATIN YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI DI PEKON WAY MENGAKU KECAMATAN BALIK BUKIT KABUPATEN LAMPUNG BARAT %X Pembagian harta warisan merupakan suatu pengalihan atau pemindahan harta seorang ayah terhadap anak-anaknya terutama kepada anak laki-laki tertua yang sudah dewasa. Pelaksanaan pembagian harta warisan tersebut dilaksanakan atau diberikan setelah pewaris meninggal dunia atau wafat, adapun waktu yang tepat dalam pemberian harta warisan tersebut dilaksanakan pada saat upacara sedekahan yaitu pada saat nujuh hari, empat puluh hari dan seratus hari setelah pewaris meninggal dunia. Dalam pembagian harta warisan tersebut biasanya di saksikan oleh orang tua si pewaris yang masih hidup, anggota keluarga tertua yang dianggap jujur dan adil, serta disaksikan oleh tua-tua adat atau pamong desa yang telah ditunjuk oleh para ahli waris. Syarat-syarat pembagian harta warisan ini harus sudah bersih dari harta orang lain, misalnya: Menyelesaikan kewajiban yang melekat pada harta peninggalan tersebut, biaya perawatan jenazah telah ditunaikan ( kafan, gali kubur, prosesi pemakaman, dan lain-lain ), membayar hutang, membayar wasiat yang telah diucapkan, dan harta suami/istri telah dipisahkan ( gono-gini ). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jika dalam suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, agar tidak putus keturunan maka melakukan pengangkatan anak laki-laki yang disahkan dalam upacara adat, Apabila proses pengangkatan anak telah terlaksana, dengan demikian secara adat anak laki-laki yang diangkat telah terputus hubungannya secara adat kepada orang tua kandungnya secara adat pula akan tetapi secara pribadi, secara hukum agama dan hukum pemerintah pemutusan hubungan itu tidak terjadi. Yang di harapkan dapat meneruskan harta orang tua angkatnya adapin syarat ? syarat untuk mendapatkan harta warisan adalah harus sudah berumah tangga, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berumur cukup. Kesimpilan dari penelitian ini adalah dalam pembagian harta warisan pada masyarakat Lampung Saibatin apabila suatu keluarga terjadi mupus atau mati punah karena tidak memiliki anak laki-laki sebagai penerus keluarga maka keluarga tersebut boleh mengadopsi anak dengan ketentuan-ketentuan tertentu dan memperlakukannya selayaknya anak kandung %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN %L eprints1857