%0 Journal Article %A 0612011096, Arina Fersa %D 2012 %F eprints:18575 %J Digital Library %T IDENTIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK %U http://digilib.unila.ac.id/18575/ %X Sistem eletronik adalah sistem komputer yang mencakup perangkat keras lunak komputer, juga mencakup jaringan telekomunikasi dan system komunikasi elektronik, digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Berkaitan dengan itu perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Maka terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyberspace, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, serta aspek social budaya dan etika. Perkembangan pesat pemanfaatan jasa internet ternyata menimbulkan dampak negatif lainnya yaitu dalam bentuk perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang kemudian disebut dengan cybercrime, yang sering terjadi didalam masyarakat luas adalah penyalahgunaan kartu kredit, pembobolan rekening sesorang dan Hacking. Berdasarkan hal di atas maka permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa sajakah perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008, apakah barang bukti elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan bagaimanakah ketentuan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan cybercrime.