@article{eprints18603, month = {Januari}, title = {PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DENGAN ALASAN ADANYA ITIKAD TIDAK BAIK (STUDI PADA PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 05PK/N/HAKI/2006)}, author = {ANNA PURNAMA SARI NN}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/18603/}, abstract = {Merek merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi dan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek diperoleh sejak tanggal penerbitan sertifikat merek oleh Ditjen HKI. Perlindungan hak atas merek terdaftar diberikan selama sepuluh tahun dihitung sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. Namun demikian, berdasarkan UUM 2001, merek yang telah terdaftar dapat diajukan permohonan pembatalan jika terdapat pihak lain yang merasa berkepentingan atau dirugikan terhadap lahirnya hak atas merek tersebut. Permohonan pembatalan merek dilakukan dengan gugatan pembatalan pada Pengadilan Niaga dan atas putusan Pengadilan Niaga tersebut hanya dapat diajukan upaya hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali.} }