%0 Journal Article %A NN, Astri Maulina %D 2012 %F eprints:18928 %J Digital Library %T PELAKSANAAN NGANGKEN DALAM PERKAWINAN PADA MASYARAKAT PEPADUN ABUNG SIWO MEGO BUAY UNYI DI DESA SUKADANA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR TAHUN 2009 %U http://digilib.unila.ac.id/18928/ %X Abstrak Di lingkungan masyarakat Lampung Pepadun Abung Siwo Mego di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur mengenal adanya ngangken, yaitu suatu proses pengangkatan terhadap seseorang untuk menjadi bagian dalam masyarakat adat Lampung Pepadun, ada beberapa jenis Ngangken namun yang masih sering dilaksanakan adalah ngangken karena perkawinan. ngangken harus dilaksanakan terlebih dahulu jika ingin menikah dengan orang yang berlainan suku atau berbeda buay agar dapat menikah dengan salah satu anggota masyarakat lampung Pepadun. Ini merupakan salah satu syarat dalam pelaksanaan perkawinan adat masyarakat lampung pepadun. Bila tidak melaksanakan ngangken maka Perkawinan yang dilakukan tidak diakui dalam adat dan tali kekerabatan terputus. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pelaksanaan ngangken dalam perkawinan pada masyarakat adat Pepadun Abung Siwo Mego Buay Unyi di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan ngangken dalam perkawinan pada masyarakat adat Pepadun Abung Siwo Mego Buay Unyi di desa Sukadana. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.dengan teknik pengumpulan data melalui teknik observasi partisipan, teknik wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah anlisis data kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Desa Sukadana merupakan daerah yang masyarakatnya masih kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai adat dan budaya Lampung Pepadun, dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ngangken apabila seorang anggota adat pepadun abung siwo mego buay unyi akan melakukan perkawinanan beda suku atau berbeda buay, ngangken mempunyai makna dan kegunaan untuk mempertahankan tali kekerabatan yang telah dimiliki atau diwariskan, sehingga ngangken menjadi suatu usaha untuk mempertahankan keberadaan mereka dalam masyarakat adat. Adapun pelaksanaan Ngangken (pengangkatan) terhadap orang yang berlainan suku atau berbeda buay tersebut sebagai usaha mengikuti tuntunan hukum adat yang ada pada masyarakat Lampung Pepadun Abung Siwo Mego untuk mendapatkan legalitas dari masyarakat adat Lampung Pepadun. Acara ngangken tersebut dapat dijadikan sebagai usaha untuk mengajak pelaku ngangken menjadi orang Lampung seutuhnya dalam membinan loyalitas diri terhadap budaya Lampung.