%A Astri Maulina NN
%J Digital Library
%T PELAKSANAAN NGANGKEN DALAM PERKAWINAN PADA
MASYARAKAT PEPADUN ABUNG SIWO MEGO BUAY
UNYI DI DESA SUKADANA KECAMATAN
SUKADANA KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR
TAHUN 2009
%X Abstrak

Di lingkungan masyarakat Lampung Pepadun Abung Siwo Mego di Desa
Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur mengenal adanya
ngangken, yaitu suatu proses pengangkatan terhadap seseorang untuk menjadi
bagian dalam masyarakat adat Lampung Pepadun, ada beberapa jenis Ngangken
namun yang masih sering dilaksanakan adalah ngangken karena perkawinan.
ngangken harus dilaksanakan terlebih dahulu jika ingin menikah dengan orang
yang berlainan suku atau berbeda buay agar dapat menikah dengan salah satu
anggota masyarakat lampung Pepadun. Ini merupakan salah satu syarat dalam
pelaksanaan perkawinan adat masyarakat lampung pepadun. Bila tidak
melaksanakan ngangken maka Perkawinan yang dilakukan tidak diakui dalam
adat dan tali kekerabatan terputus.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah Pelaksanaan ngangken dalam perkawinan pada masyarakat adat
Pepadun Abung Siwo Mego Buay Unyi di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana
Kabupaten Lampung timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
memahami Pelaksanaan ngangken dalam perkawinan pada masyarakat adat
Pepadun Abung Siwo Mego Buay Unyi di desa Sukadana.
Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode deskriptif.dengan
teknik pengumpulan data melalui teknik observasi partisipan, teknik wawancara
dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah anlisis data
kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Desa Sukadana merupakan daerah yang
masyarakatnya masih kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai adat dan budaya Lampung
Pepadun, dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ngangken apabila seorang
anggota adat pepadun abung siwo mego buay unyi akan melakukan
perkawinanan beda suku atau berbeda buay, ngangken mempunyai makna dan
kegunaan untuk mempertahankan tali kekerabatan yang telah dimiliki atau
diwariskan, sehingga ngangken menjadi suatu usaha untuk mempertahankan
keberadaan mereka dalam masyarakat adat. Adapun pelaksanaan Ngangken
(pengangkatan) terhadap orang yang berlainan suku atau berbeda buay tersebut
sebagai usaha mengikuti tuntunan hukum adat yang ada pada masyarakat
Lampung Pepadun Abung Siwo Mego untuk mendapatkan legalitas dari
masyarakat adat Lampung Pepadun. Acara ngangken tersebut dapat dijadikan
sebagai usaha untuk mengajak pelaku ngangken menjadi orang Lampung
seutuhnya dalam membinan loyalitas diri terhadap budaya Lampung.
%D 2012
%L eprints18928