%A Siska Widyawati 0613032041 %J Digital Library %T PERANAN POLTABES DALAM MENSOSIALISASIKAN UNDANGUNDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN NO. 22 TAHUN 2009 DI BANDAR LAMPUNG %X ABSTRAK. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan saat ini. Artinya undang-undang ini perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Pada tanggal 22 Juni Tahun 2009 pemerintah telah mengeluarkan undang-undang terbaru tentang lalu lintas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diharapkan akan memberikan payung hukum bagi ketertiban berlalu lintas di jalan raya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peranan Poltabes dalam mensosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif dengan subjek penelitian adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas). Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini menggunakan teknik angket sebagai teknik pokok, sedangkan teknik penunjangnya adalah wawancara. Berdasarkan analisis data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa peranan poltabes sebagai badan penegak hukum telah berperan mensosialisasikan UndangUndang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dengan terus melakukan sosialisasi diberbagai iklan layanan masyarakat, seperti televisi, radio, dan media cetak, masyarakat diharapkan akan lebih berhati-hati lagi dalam berlalu lintas. Mengingat dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sanksi hukuman lebih tegas dan hukuman denda yang lebih besar. Sebagai pemelihara ketertiban Poltabes Bandar Lampung kurang berperan melakukan sosialisasi Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Yaitu cara membuat jalur khusus (jalur kiri) bagi pengendara kendaraan roda dua, membuat iklan layanan masyarakat, membagikan bosur selebaran tentang bagaimana memilih helm yang baik dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia yang baik. Siska Widyawati Peranan Poltabes sebagai pelayan masyarakat/publik kategori berperan. Poltabes sudah meningkatkan pelayanan diberbagai bidang. Seperti mengadakan program SIM keliling, sekolah mengemudi, memperpanjang surat SIM, membayar pajak kendaraan bermotor, test kendaraan baik tertulis maupun test praktik, kampanye keselamatan lalu lintas, dan program pendidikan pengetahuan lalu lintas di sekolah-sekolah. Sosialisasi juga dilakukan dengan pawai kendaraan, membagikan brosur selebaran dan kegiatan membagikan bungan kepada para pengguna jalan raya. %D 2012 %L eprints19043