%0 Journal Article %A nn, CHARIZA PERMATA HATI %D 2012 %F eprints:19119 %J Digital Library %T MAKNA SIMBOL LARANGAN MEROKOK BAGI PENGUNJUNG RSUDAM (Studi Pada Ruang Tunggu Pelayanan Kesehatan Instalasi Rawat Jalan) %U http://digilib.unila.ac.id/19119/ %X Simbol adalah salah satu bentuk komunikasi nonverbal yang digunakan manusia untuk menyampaikan informasi. Simbol menjadi sesuatu yang sentral dalam kehidupan manusia. Manusia memiliki kemampuan untuk menggunakan simbol. Penelitian ini merupakan penelitian pemaknaan terhadap simbol khususnya terhadap simbol larangan merokok yang berada di ruang tunggu pelayanan kesehatan instalasi rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimanakah makna simbol larangan merokok bagi pengunjung RSUDAM?”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengetahuan pengunjung RSUDAM terhadap simbol larangan merokok dan mengetahui makna simbol tersebut bagi pengunjung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian semiotika dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Tehnik sampling menggunakan Accidental Sampling, yaitu tehnik penggambilan sampel secara kebetulan atau tidak direncakan. Yang menjadi fokus penelitiannya adalah konsep pemaknaan simbol. Konsep pemaknaan yang dimaksudkan adalah mengenai pemaknaan unsur warna, unsur gambar, ukuran dan jenis. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data (display) dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada unsur warna merah dimaknai informan sebagai warna yang mengartikan larangan. Pada unsur gambar, informan memaknai gambar rokok sebagai gambar larangan untuk merokok. Pada pemaknaan unsur ukuran diartikan bahwa ukuran pada simbol harus diperbesar, dan pada pemaknaan unsur jenis, semua informan mengetahui jenis simbol tersebut adalah simbol larangan atau peringatan. Serta informan dapat memahami pesan yang disampaikan melalui simbol tersebut yakni dilarang merokok didalam ruang tunggu pelayanan kesehatan instalasi rawat jalan.