%A Leni arif 0541021035 %J Digital Library %T ANALISIS PENERIMAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) TERHADAP PAD KOTA METRO %X Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari daerah yang bersangkutan. Salah satu sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber PAD adalah sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah, salah satunya adalah Retribusi Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan untuk kepentingan bersama. Permasalahan dalam penulisan ini adalah ? Seberapa besar potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kota Metro ?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui potensi retribusi izin mendirikan bangunan kota Metro. Untuk mengetahui kontribusi yang diberikan dari penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam meningkatkan PAD Kota Metro. Alat analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kuantitatif sebagai prosedur pemecahan permasalahan yang akan diteliti dengan menggambarkan objek penelitian berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan secara utuh. Berdasarkan hasil perhitungan didapatkan total penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Metro tahun 2004 ? 2008 sama dengan realisasi retribusi IMB tahun 2004 ? 2008, sehingga dapat dilihat bahwa tidak ada penyimpangan dari hasil pemungutan yang dihasilkan oleh retribusi IMB. Berdasarkan hasil perhitungan potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Metro didapatkan potensi sebesar Rp. 649.565.310 atau dengan rata-rata sebesar Rp. 129.913.062 per tahun. Selanjutnya faktor-faktor penghambat dalam pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah sebagai berikut : Pelaksanaan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kurang terkoordinir secara baik, karena kurangnya kerjasama antara petugas dengan wajib retribusi. Terdapatnya wajib retribusi yang melakukan penambahan bangunan tanpa adanya izin dari Dinas yang berwenang. Kurangnya petugas pemungut retribusi dilapangan serta masih banyak rumah tinggal, rumah tempat usaha, dan bangunan-bangunan lain yang tidak dapat dijangkau oleh para petugas. Leni Arif Dengan demikian disarankan agar : 1). Dalam menentukan target penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hendaknya Pemerintah Kota Metro tidak hanya berdasarkan penerimaan sebelumnya, tetapi harus lebih memperhatikan potensi yang ada agar penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat tergali secara optimal. 2).Penambahan jumlah petugas pelaksanaan dan pengawasan retribusi, serta adanya pembagian tugas yang jelas dan merata pada petugas pelaksana pemungutan sehingga tidak ada lagi masyarakat atau wajib retribusi yang lalai dalam memiliki IMB. 3).Perlunya penyuluhan ? penyuluhan kepada masyarakat, baik yang merupakan subyek retribusi ataupun masyarakat umum agar masyarakat lebih menyadari pentingnya membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. %D 2012 %L eprints19190