<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER"^^ . "ABSTRAK\r\n\r\nMiliter merupakan orang terdidik, dilatih dan dipersiapkan untuk bertempur. karena\r\nitu bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Institusi\r\nmiliter merupakan institusi yang peran dan posisinya khas dalam struktur kenegaraan.\r\nSebagai tulang punggung pertahanan negara, institusi militer dituntut untuk dapat\r\nmenjamin disiplin dan kesiapan prajuritnya dalam menghadapi segala bentuk\r\nancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara. Rumusan masalah dalam\r\npenulisan ini yaitu, apakah peran Ankum (Atasan Yang Menghukum) dan Papera\r\n(Perwira Penyerah Perkara) dalam Pengadilan Militer, bagaimanakah prosedur\r\npenyerahan perkara dari Ankum dan Papera ke Mahkamah Militer, dan juga faktor\r\napa yang menjadi hambatan dalam proses pelaksanaan Pengadilan Militer. Sedangkan\r\ntujuan penelitian ini sendiri merupakan sasaran yang ingin dicapai sebagai jawaban\r\nyang dihadapi dan juga untuk memenuhi kebutuhan perorangan.\r\nPendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yang\r\nbersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data\r\nsekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan, data sekunder diperoleh\r\nmelalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Populasi yang\r\ndiambil adalah Polisi militer pada Den Pom, dan Oditurat pada UPT Oditur Militer.\r\nResponden terdiri dari 1 orang Polisi Militer pada Den POM II/3 Bandar Lampung\r\ndan 1 orang Oditur pada UPT Oditur Militer 104 Bandar Lampung.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peranan Ankum dalam Pengadilan\r\nMiliter adalah sebagai orang yang berhak menentukan apakah pelanggaran yang\r\ndilakukan oleh anggota TNI itu merupakan pelanggaran biasa saja yang hanya cukup\r\ndiberi teguran saja, atau merupakan pelanggaran pidana yang kasusnya harus ditindak\r\nlebih lanjut lagi, sedangkan Papera mempunyai peranan menentukan apakah perkara\r\npidana yang dilakukan oleh anggota TNI yang melakukan kesalahan diteruskan\r\ndipengadilan atau menutup perkara demi kepentingan hukum atau untuk kepentingan\r\numum/militer. Prosedur Penyerahan Perkara dari Ankum dan Papera ke Pengadilan\r\nMiliter yakni dalam proses penyidikan Ankum memberikan izin atau perintah kepada\r\npenyidik agar dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dalam hal tersangka\r\ndiancam pidana selama 3 bulan penjara dengan alasan bahwa tersangka akan\r\nmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dengan masa penahan paling lama 20 hari. Setelah adanya proses penyidikan\r\nmaka dilanjutkan dengan mengadakan pertimbangan antara penyidik dan Perwira\r\nPenyerah Perkara. Setelah dikeluarkan surat keputusan dari Papera mengenai\r\ntersangka yang diserahkan kepada Oditur dan menyerahkan perkara kepada\r\npengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tersangka, Oditur dapat\r\nmelakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan menyerahkan berkas perkara\r\nterhadap pengadilan yang berwenang dengan disertai surat dakwaan. Surat dakwaan\r\nyang dibuat oleh Oditur dapat diubah paling lambat 7 hari sebelum sidang pengadilan\r\npada tingkat pertama. Salinan surat dakwaan diserahkan kepada terdakwa atau\r\npenasehat hukum dan Perwira penyerah perkara. Sejak berkas perkara dilimpahkan ke\r\npengadilan dan diregistrasi, maka kewenangan penahanan atas terdakwa beralih ke\r\npengadilan. Beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan Peradilan Militer yang\r\npertama faktor hukumnya sendiri (perundang-undangan), Adanya perbedaan asas\r\nkeseimbangan antara kepentingan militer dengan kepentingan hukum, yang kedua\r\nfaktor penegak hukum yang kurang maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai\r\ndengan semestinya dan kurang aktif dalam melaksanakan penegakan hukum di\r\nlingkungan militer, dan yang ketiga faktor masyarakat, peningkatan kesadaran dan\r\npenegakan hukum bagi Prajurit TNI perlu dijadikan sebagai prioritas kebijakan dalam\r\npembinaan personel TNI, karena kurangnya pemahaman hukum di kalangan Prajurit\r\nTNI merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum di samping\r\npengaruh-pengaruh lainnya baik yang bersifat internal maupun eksternal.\r\nPada bagian akhir penulisan ini yang disarankan penulis adalah Pemerintah harus\r\nsegera menyusun Peraturan Pemerintah yang memperjelas dan membatasi\r\nkewenangan Ankum, Polisi Militer, dan Oditur sebagai penyidik, agar tidak adanya\r\npengaruh kesatuan yang berlebihan terhadap setiap pelanggaran oleh Prajurit TNI\r\ndemi tegaknya keadilan. Perlu adanya perubahan mengenai peradilan militer untuk\r\nlebih menjelaskan mekanisme penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap hak\r\nhak warga sipil sebagai tersangka atau terdakwa di lingkungan Peradilan Militer.\r\nPerlu adanya Amandemen Undang-undang mengenai peradilan militer yang lebih\r\nberpihak pada keadilan dan terciptanya kepercayaan terhadap penanganan hukum di\r\nlingkungan militer"^^ . "2012-02-07" . . . . . "Digital library"^^ . . . . . . . . "Nia Prima Syarie"^^ . "0612011211"^^ . "Nia Prima Syarie 0612011211"^^ . . . . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19261 \n\nPERANAN ANKUM DAN PAPERA DALAM PENGADILAN MILITER\n\n" . "text/html" . . . " " . .