@article{eprints19268, month = {April}, title = {TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi pada usaha jasa laundry di Bandar Lampung)}, author = {Ovan Aditya Rusadi 0542011217}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/19268/}, abstract = {ABSTRAK Perkembangan masyarakat yang bertambah modern dan berpikir praktis beserta mode pakaian yang semakin berkembang dengan kualitas bahan yang semakin baik tentunya melahirkan jenis usaha jasa pencucian pakaian yang juga kian maju. Jasa binatu sudah mulai merubah namanya dengan laundry yang sekarang tengah menjamur di Kota Bandar Lampung khususnya. Perihal usaha jasa ini pun tak luput dari unsur perlindungan konsumen, yang mana patut untuk diteliti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian pelayanan jasa laundry. bentuk wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha dalam pelayanan jasa laundry. bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry di Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara rinci, jelas, dan sistematis serta menganalisis tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry di Kota Bandar Lampung yaitu hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian pelayanan jasa laundry, bentuk wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha dalam pelayanan jasa laundry, dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa laundry. jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, dokumen, wawancara, serta kuisioner langsung terhadap para pihak yang terkait dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pelaku usaha jasa laundry di dalam menjalankan usahanya sangat bervariasi, namun yang sering terjadi adalah pakaian atau barang milik konsumen yang dilaundry hilang atau tertukar dengan konsumen lain. kualitas barang yang telah dilaundry tidak sesuai dengan harapan konsumen karena ternyata pakaian atau barang yang telah dilaundry masih dalam keadaan bau atau kotor. Selain itu waktu penyelesaian pencucian tidak sesuai dengan kesepakatan, yaitu didalam kesepakatan tersebut pihak pelaku usaha jasa laundry meminta tenggang waktu 3 (tiga) hari untuk menyelesaikan pekerjaannya kepada konsumen, terhitung sejak tanggal dimana konsumen menyerahkan pakaian atau barang yang akan dilaundry kepada pihak pelaku usaha jasa laundry sampai dengan waktu dimana pihak pelaku usaha jasa laundry menyerahkan kembali pakaian atau barang yang sudah jadi kepada pihak konsumen. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh para pelaku usaha jasa laundry dalam menjalankan usahanya yaitu meminta maaf secara lisan kepada konsumen serta memenuhi semua prestasinya, yaitu mengganti pakaian yang hilang, mencarikan pakaian atau barang milik konsumen yang tertukar dengan konsumen lain, mencuci ulang pakaian milik konsumen, serta berusaha terus meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Konsumen} }