%A Ramonda Karuwana 0642011303
%J Digital Library
%T EKSISTENSI EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNG KARANG
%X ABSTRAK

Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus berdasarkan alasan dan dasar
hukum yang tepat agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan. Begitupun
terhadap penegak hukum lainnya seperti jaksa. Jaksa penuntut umum berwenang
untuk membuat surat dakwaan yang isinya memuat persyaratan-persyaratan. Di
satu sisi jaksa penuntut umum berusaha semaksimal mungkin untuk
menyempurnakan surat dakwaan yang dibuatnya, sedangkan pada pihak lain yaitu
terdakwa atau penasehat hukum berusaha untuk membatalkan surat dakwaan
tersebut melalui keberatan atau lazim disebut dengan istilah eksepsi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana eksistensi eksepsi dalam
perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Dan Apakah
dasar hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara
pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang.
Pendekatan terhadap masalah dalam penulisan skripsi ini dengan melakukan
pendekatan permasalahannya secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris, metode penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Analisis
data menggunakan analisis kualitatif yang berbentuk penjelasan-penjelasan
dengan kesimpulan secara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa
Eksistensi Eksepsi dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung
Karang yaitu Eksepsi merupakan salah satu bagian penting hukum pidana untuk
mengakomodir hak-hak terdakwa yang memang diberikan Undang-Undang
(KUHAP) untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang disangkakan
kepadanya. Dasar Hakim untuk menolak Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa
dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yaitu
Hakim di dalam memutuskan suatu perkara dan kemudian menjatuhkan hukuman
kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu hal yang mudah dilakukan,melainkan harus disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang tepat,
karena yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu
perkara berpijak pada dasar hukum yang tepat, sesuai dengan ketentuan Pasal 156
ayat (1) KUHAP.
Kesimpulan dan saran dari pembahasan penelitian ini adalah apabila jaksa atau
penuntut umum melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri maka perlimpahan itu
diterima meja pertama lengkap dengan surat dakwaannya serta surat-surat
berhubungan dengan perkara tersebut, dan supaya eksepsi yang diajukan oleh
terdakwa atau penasehat hukumnya dapat diterima oleh majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka isi dari pada eksepsi tersebut
harus sesuai dengan unsur-unsur mengenai eksepsi.
%D 2012
%L eprints19274