%A Ramonda Karuwana 0642011303 %J Digital Library %T EKSISTENSI EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A TANJUNG KARANG %X ABSTRAK Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus berdasarkan alasan dan dasar hukum yang tepat agar tidak keliru dalam pengambilan keputusan. Begitupun terhadap penegak hukum lainnya seperti jaksa. Jaksa penuntut umum berwenang untuk membuat surat dakwaan yang isinya memuat persyaratan-persyaratan. Di satu sisi jaksa penuntut umum berusaha semaksimal mungkin untuk menyempurnakan surat dakwaan yang dibuatnya, sedangkan pada pihak lain yaitu terdakwa atau penasehat hukum berusaha untuk membatalkan surat dakwaan tersebut melalui keberatan atau lazim disebut dengan istilah eksepsi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana eksistensi eksepsi dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Dan Apakah dasar hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang. Pendekatan terhadap masalah dalam penulisan skripsi ini dengan melakukan pendekatan permasalahannya secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang berbentuk penjelasan-penjelasan dengan kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Eksistensi Eksepsi dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yaitu Eksepsi merupakan salah satu bagian penting hukum pidana untuk mengakomodir hak-hak terdakwa yang memang diberikan Undang-Undang (KUHAP) untuk melakukan pembelaan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya. Dasar Hakim untuk menolak Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang yaitu Hakim di dalam memutuskan suatu perkara dan kemudian menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu hal yang mudah dilakukan,melainkan harus disertai dengan alasan-alasan dan dasar hukum yang tepat, karena yang dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara berpijak pada dasar hukum yang tepat, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Kesimpulan dan saran dari pembahasan penelitian ini adalah apabila jaksa atau penuntut umum melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri maka perlimpahan itu diterima meja pertama lengkap dengan surat dakwaannya serta surat-surat berhubungan dengan perkara tersebut, dan supaya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka isi dari pada eksepsi tersebut harus sesuai dengan unsur-unsur mengenai eksepsi. %D 2012 %L eprints19274