<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008"^^ . "ABSTRAK\r\n\r\nunsur sifat melawan hukum materil ini mengalami kesulitan dalam penerapannnya\r\nkarena dalam penerapannya membawa konsekuensi bahwa adanya penerapan\r\nhukum yang tidak tertulis. Perkembangan mengenai unsur sifat melawan hukum\r\ndi indonesia menjadi persoalan yang penting karena di indonesia di ikuti\r\nperkembangan pula hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang memungkinkan\r\nsifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dan terdapat dalam KUHP\r\ntetapi unsur melawan hukum itu ada dalam masyarakat. Adanya hukum tidak\r\ntertulis di Indonesia maka apabila perbuatan tersebut membahayakan kepentingan\r\nhukum yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan\r\ndelik tertentu, dengan demikian ada suatu ukuran penilaian apakah ada\r\nkepentingan hukum yang dilanggar/dibahayakan sehingga harus digali\r\nberdasarkan nilai-nilai atau kriteria materil yang ada dalam kehidupan masyarakat\r\ndan penghapusan/meniadakan sifat melawan hukum yang bersifat materil hanya\r\ndigunakan dalam fungsinya negatif sebagai alasan pembenar. permasalahan yang\r\ndibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi unsur sifat\r\nmelawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 dan bagaimanakah perspektif\r\nkebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP\r\n2008.\r\nPenelitian ini bertujuan menjelaskan masalah tersebut dengan mengadakan\r\npendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum\r\nnormatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum\r\nnormatif, untuk mewakili populasi terhadap masalah yang hendak dicapai. Sampel\r\nyang akan dijadikan responden adalah adalah dua orang Hakim pada Pengadilan\r\nNegeri Kelas I A Tanjung Karang 2 Orang Kejaksaan negeri Bandar Lampung,\r\n2 Orang Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 orang polisi\r\npada Poltabes Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1.\r\nKebijakan formulasi dalam hukum pidana nasional mengatur dalam bidang\r\nkejahatan pidana yang akan di fokuskan dalam pokok permasalahan,Kebijakan\r\nformulasi/legislasi yang selama ini tertuang dalam hukum positif yang ada, yang\r\nmengakaji keterkaitan dan kecukupan hukum positif. Kebijakan formulasi yang\r\nakan datang, yang akan mencakup masalah bagaimana formulasi\r\npengaturan/penempatannya dalam kebijakan perundang-undangan di indonesia\r\nsehingga hukum yang tidak tertulis dapat dikembangkan agar tidak terjadi\r\ntumpang tindih antara hukum tertulis dengan hukum adat yang berkembang dalam\r\nmasyarakat.2.Perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil\r\ndalam konsep KUHP 2008, Dikaji dari perspektif Sistem Peradilan Pidana\r\n(Criminal Justice System) maka di Indonesia dikenal 5 (lima) institusi yang\r\nmerupakan sub Sistem Peradilan Pidana. yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan,\r\nPengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat Pada Sistem Peradilan Pidana\r\ntersebut yang berpuncak adanya “putusan” atau “vonnis” hakim hakekatnya dikaji\r\ndari perspektif teoritik dan praktik peradilan acapkali menimbulkan disparitas\r\ndalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan\r\n“kebijakan pidana” dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis\r\ndan menentukan bagi kebijakan aplikatif. Berdasarkan dimensi di atas, kebijakan\r\nhukum pidana hakikatnya merupakan “usaha untuk mewujudkan peraturan\r\nperundang-undangan pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius\r\nconstitutum) dan masa mendatang\r\nAdapun saran dalam penelitian ini adalah unsur perbuatan melawan hukum\r\nmateril memang harus dikembangkan dalam peraturan yang berlaku agar hukum\r\nadat dapat berkembang di masyarakat. Kebijakan formulasi unsur perbuatan\r\nmelawan hukum materil dalam Konsep KUHP 2008 harus di jelaskan secara jelas\r\ndan terperinci delik yang harus tertera dalam setiap pasal tersebut agar menjamin\r\nkepastian hukum.Sepanjang diatur secara jelas dalam pasal-pasal Kebijakan\r\nformulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008\r\ntersebut dapat diterapkan."^^ . "2012-02-16" . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "Yulistina"^^ . "0542011322"^^ . "Yulistina 0542011322"^^ . . . . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (File PDF)"^^ . . . "kesimpulan.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (File PDF)"^^ . . . "pendahuluan.pdf"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM\r\nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #19300 \n\nKEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM \nMATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008\n\n" . "text/html" . . . " " . .