creators_name: 0542011322, Yulistina type: article datestamp: 2016-01-25 02:41:30 lastmod: 2016-01-25 02:41:31 metadata_visibility: show title: KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008 ispublished: pub subjects: General full_text_status: public abstract: ABSTRAK unsur sifat melawan hukum materil ini mengalami kesulitan dalam penerapannnya karena dalam penerapannya membawa konsekuensi bahwa adanya penerapan hukum yang tidak tertulis. Perkembangan mengenai unsur sifat melawan hukum di indonesia menjadi persoalan yang penting karena di indonesia di ikuti perkembangan pula hukum tidak tertulis yaitu hukum adat yang memungkinkan sifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dan terdapat dalam KUHP tetapi unsur melawan hukum itu ada dalam masyarakat. Adanya hukum tidak tertulis di Indonesia maka apabila perbuatan tersebut membahayakan kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu, dengan demikian ada suatu ukuran penilaian apakah ada kepentingan hukum yang dilanggar/dibahayakan sehingga harus digali berdasarkan nilai-nilai atau kriteria materil yang ada dalam kehidupan masyarakat dan penghapusan/meniadakan sifat melawan hukum yang bersifat materil hanya digunakan dalam fungsinya negatif sebagai alasan pembenar. permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 dan bagaimanakah perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008. Penelitian ini bertujuan menjelaskan masalah tersebut dengan mengadakan pendekatan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan yuridis empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, untuk mewakili populasi terhadap masalah yang hendak dicapai. Sampel yang akan dijadikan responden adalah adalah dua orang Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang 2 Orang Kejaksaan negeri Bandar Lampung, 2 Orang Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan 1 orang polisi pada Poltabes Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan formulasi dalam hukum pidana nasional mengatur dalam bidang kejahatan pidana yang akan di fokuskan dalam pokok permasalahan,Kebijakan formulasi/legislasi yang selama ini tertuang dalam hukum positif yang ada, yang mengakaji keterkaitan dan kecukupan hukum positif. Kebijakan formulasi yang akan datang, yang akan mencakup masalah bagaimana formulasi pengaturan/penempatannya dalam kebijakan perundang-undangan di indonesia sehingga hukum yang tidak tertulis dapat dikembangkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum tertulis dengan hukum adat yang berkembang dalam masyarakat.2.Perspektif kebijakan formulasi unsur sifat melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008, Dikaji dari perspektif Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) maka di Indonesia dikenal 5 (lima) institusi yang merupakan sub Sistem Peradilan Pidana. yaitu Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat Pada Sistem Peradilan Pidana tersebut yang berpuncak adanya “putusan” atau “vonnis” hakim hakekatnya dikaji dari perspektif teoritik dan praktik peradilan acapkali menimbulkan disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) dan juga berkorelasi dengan “kebijakan pidana” dimana kebijakan formulatif merupakan kebijakan strategis dan menentukan bagi kebijakan aplikatif. Berdasarkan dimensi di atas, kebijakan hukum pidana hakikatnya merupakan “usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana agar sesuai dengan keadaan pada waktu tertentu (ius constitutum) dan masa mendatang Adapun saran dalam penelitian ini adalah unsur perbuatan melawan hukum materil memang harus dikembangkan dalam peraturan yang berlaku agar hukum adat dapat berkembang di masyarakat. Kebijakan formulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam Konsep KUHP 2008 harus di jelaskan secara jelas dan terperinci delik yang harus tertera dalam setiap pasal tersebut agar menjamin kepastian hukum.Sepanjang diatur secara jelas dalam pasal-pasal Kebijakan formulasi unsur perbuatan melawan hukum materil dalam konsep KUHP 2008 tersebut dapat diterapkan. date: 2012-02-16 date_type: published publication: Digital Library refereed: TRUE citation: 0542011322, Yulistina (2012) KEBIJAKAN FORMULASI UNSUR SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM KONSEP KUHP 2008. Digital Library. document_url: http://digilib.unila.ac.id/19300/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/19300/2/kesimpulan.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/19300/3/pendahuluan.pdf