TY - JOUR ID - eprints19388 UR - http://digilib.unila.ac.id/19388/ A1 - 0642011012, ADE PERINDA SARI Y1 - 2012/04/15/ N2 - ABSTRACT Plan Description The city is the City Plan Description (RCC) provided by the Mayor of the Regional Head of Town Planning Information regarding allotment of land-use planning in accordance with town master plan, detailed plan layout of the city, and techniques of urban space so that people will obtain building permits on land rights Guaranteed in terms of planning. The issue raised is the issue of licensing arrangements description How the city plans for housing and settlement development in Bandar Lampung, What is the role of the Board of Investment and Licensing in the issuance of permit details urban plan for housing and settlement development in Bandar Lampung, What is the role of the inhibiting factors Agency Capital Investment and Licensing in the issuance of licensing information for the urban plan for housing and settlement development in Bandar Lampung. To discuss the problems, the authors conducted an approach and juridical juridically normatife empirical. Jurist normative approach is the approach taken by way of reviewing and exploring the theories, concepts, and regulations regarding the role of the Board of Investment and Licensing in publishing details of a plan for housing and settlement development in Bandar Lampung. While the empirical approach is done by way of judicial conduct field research that is, to see the facts that exist in the practice field about the role of the Board of Investment and Licensing in publishing details of a plan for housing and settlement development in Bandar Lampung. Therefore, the type and nature of this research is descriptive research. Based on the research and discussion, it was found that, Ordering and Licensing Board of Investment must be in accordance with the procedures terms and conditions contained in Article 4 of Regulation No. 4 Area Description Tahun1992 about whether the City plans general requirements and special conditions exist. While the role of the Board of Investment and Licensing in the issuance of the City Plan Description (RCC) for the construction of housing and settlements include the receipt of files, inspection, site inspection, the administrative process, counting the number of levies, until the signing of Kota.Dan Plan Description The factors that inhibit Role Capital Investment and Licensing in publishing details of a plan for housing and settlement development in Bandar Lampung is, housing that will be built to take the allotment that is not in accordance with the master plan the city and do not meet the technical requirements and administration. Board of Investment and Licensing in the published description of the town plan should be seen in accordance or not with RTRW Bandar Lampung, the Board of Investment and Licensing of Bandar Lampung in carrying out its role to give the land to permit service provision should be more decisive action against companies that residential and Development Authority settlements that are not in accordance with the allotment, the Board of Investment and Licensing Bandaar Lampung City should not issue permits location and IMB (Building Permit) to perusahaan perusahaan/perseorangan that meet the technical requirements and administrative and locations that do not conform to their function. ABSTRAK Keterangan Rencana Kota adalah Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diberikan oleh Walikotamadya Kepala Daerah berupa Keterangan Rencana Kota mengenai perencanaan peruntukan penggunaan lahan sesuai dengan rencana induk kota, rencana detail tata ruang kota, dan teknik ruang kota sehingga masyarakat akan memperoleh izin membangun hak atas tanah yang terjamin dari segi perencanaannya. Adapun permasalahan yang diangkat adalah Bagaimanakah pengaturan perizinan penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung, Bagaimanakah peran Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam perizinan penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung, Apakah faktor penghambat peran Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam perizinan penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung. Untuk membahas permasalahan, penulis mengadakan pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatife dan yuridis empiris. Pendekatan secara yuris normative yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah dan menelusuri teori teori, konsep-konsep, serta peraturan-peraturan berkenaan dengan peran Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung. Sedangkan dalam pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan cara mengadakan penelitian lapangan yaitu, melihat fakta-fakta yang ada dalam praktek lapangan mengenai peran Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, maka jenis dan sifat penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan bahwa, Pengaturan Badan Penanaman Modal dan Perizinan harus sesuai dengan prosedur dengan syarat-syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun1992 tentang Keterangan rencana Kota baik syarat umum maupun syarat khusus yang ada. Sedangkan Peran Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk pembangunan perumahan dan permukiman meliputi penerimaan berkas, pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, proses administrasi, penghitungan jumlah retribusi, sampai dengan penandatangan Keterangan Rencana Kota.Dan Faktor-faktor yang menghambat Peran Penanaman Modal dan Perizinan dalam penerbitan keterangan rencana kota untuk pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Bandar Lampung adalah, perumahan yang akan dibangun mengambil peruntukan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administasi. Badan Penanaman Modal dan Perizinan dalam menerbitkan keterangan rencana kota sebaiknya harus melihat sesuai atau tidak dengan RTRW kota Bandar Lampung, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung dalam menjalankan perannya memberikan pelayanan perizinan penyediaan tanah harus lebih bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang membangunan perumahan dan permukiman yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandaar Lampung sebaiknya tidak mengeluarkan izin lokasi dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada perusahaan-perusahaan/perseorangan yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. JF - Digital Library TI - PERAN BADAN PENANAMAN DAN MODAL PERIZINAN DALAM PENERBITAN KETERANGAN RENCANA KOTA UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - public ER -