%0 Journal Article %A 0612011004, ANIK SUPARTI NINGSIH %D 2012 %F eprints:19538 %J Digital Library %T ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NO: 01/ PEMBATALAN PERDAMAIAN/ 2006/ PN. NIAGA. JKT. PST. TENTANG PEMBATALAN PERDAMAIAN TERHADAP P.T. GORO BATARA SAKTI %U http://digilib.unila.ac.id/19538/ %X ABSTRAK Debitor berhak pada waktu PKPU atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor. Rencana perdamaian yang telah disetujui, harus mendapat pengesahan dari pengadilan agar berlaku secara hukum. Debitor yang lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian, dapat dimohonkan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah permohonan pembatalan perdamaian berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No: 01/ Pembatalan Perdamaian/ 2006/ PN. NIAGA. Jkt. Pst. tentang Pembatalan Perdamaian Terhadap P.T. Goro Batara Sakti. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian, apabila debitor lalai memenuhi perjanjian. Akibat hukum pembatalan perdamaian P.T. Goro Batara Sakti pailit dengan segala akibat hukumnya, sehingga kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Pegurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Terhadap putusan tersebut, diajukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, menghasilkan putusan bahwa P.T. Goro Batara Sakti dinyatakan pailit. Putusan tersebut membuktikan, bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak kreditor. Debitor pailit yang telah memenuhi kewajiban kepada kreditor, harus mengajukan rehabilitasi kepada Pengadilan Niaga, agar berwenang kembali melakukan kegiatan usaha dan mengurus harta kekayaannya. Kata Kunci: Pembatalan perdamaian, Kepailitan, dan Pengadilan Niaga