@phdthesis{eprints19581, month = {Agustus}, title = {KAJIAN YURIDIS MENGENAI KOMPETENSI PENGADILAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997}, school = {Universitas Lampung}, author = {MUHAMMAD HATTA 0642011272}, year = {2010}, url = {http://digilib.unila.ac.id/19581/}, abstract = {Dalam proses dan penamaan peradilan untuk dapat disebut sebagai proses atau sidang peradilan anak menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyebutkan bahwa sidang pengadilan anak yang selanjutnya disebut sidang anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Kebijakan ini akhirnya mengelompokan bahwa peradilan anak adalah sebuah badan peradilan yang khusus disediakan untuk menangani masalah anak yang melakukan tindak pidana kejahatan dan atau pelanggaran. Dengan kata lain bahwa peradilan anak adalah sebagai alat Negara yang berfungsi sebagai perlindungan anak karena tidak hanya semata-mata untuk menetapkan adanya kesalahan dan menghukumnya, tetapi juga merupakan usaha untuk melakukan koreksi dan rehabilitasi moral, membentuk disiplin anak sehingga ia dapat kembali pada kehidupan masyarakat yang normal dan bukan untuk mengakhiri harapan dan masa depannya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengandilan Anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian sebanyak tiga orang yaitu dua orang Hakim Anak dan satu orang Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada di Muhammad Hatta lingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam UUPA. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UUPA dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak. (2) Faktor-faktor penghambat pelaksanaan kompetensi pengadilan anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengandilan Anak adalah: (1) Faktor penegak hukum. Menyangkut sumber daya manusia Hakim Anak, perlu ditambah dan dibekali dengan pengetahuan yang mendalam tentang Peradilan Pidana Anak dan tentang perlindungan anak. (2) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Hambatan melakukan persidangan anak, seperti kurangnya sarana dan prasarana. Ruangan khusus yang untuk melakukan persidangan perkara pidana anak tidak ada, yang dapat mempengaruhi perkembangan jiwa anak. (3) Faktor masyarakat. Selama proses persidangan, masih banyak juga terdakwa anak tidak didampingi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuh. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak dalam proses pelaksanaan pengadilan anak. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk kepentingan perlindungan hukum bagi anakanak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa, maka sudah seyogyanya dibangun sistem peradilan anak yang terpadu dengan sistem koordinasi yang baik antara pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, penyidik, penuntut umum maupun hakim sesuai dengan tugas dan wewenang serta fungsi masing-masing menurut hukum. (2) Dalam menangani perkara anak banyak hal yang harus diperhatikan terurtama hal-hal yang menyangkut masa depan anak itu sendiri. Apa yang tertera dalam Undang-Undang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan anak harus benar-benar diterapkan.} }