@article{eprints19601, month = {Juni}, title = {ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA INTERNET}, author = {Dedi Ridwan 0612011113}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/19601/}, abstract = {ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan dampak positif dan negatif dalam kehidupan masyarakat. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat semakin mudah dan cepat mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi di belahan dunia yang lain. Perkembangan teknologi informasi selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi adalah munculnya tindak pidana mayantara (cyber crime). Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di dunia Maya (cyber crime) adalah penghinaan melalui media internet. Seperti kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional di Tangerang. Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan permasalahan mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet dan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet. Berdasarkan uraian di atas maka dilakukan penelitian guna mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet dan faktor faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu dengan 2 (dua) orang Hakim Pada Pengadilan Negeri Tangerang, 2 (dua) orang Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Tangerang dan 1 (satu) orang Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan melakukan editing, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet. Upaya penegakan hukum Pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media internet dilaksanakan secara preventif yaitu pencegahan sebelum terjadinya kejahatan dengan lebih diarahkan kepada proses sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam kasus ini adalah Undang?undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan secara represif yaitu pemberantasan setelah terjadinya kejahatan dengan dilakukannya penyidikan oleh kepolisian yang selanjutnya dapat diproses melalui pengadilan dan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan melalui media internet belum terlaksana dengan baik atau maksimal dikarenakan Undang?undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana ini masih dalam tahap sosialisasi sehingga para pelaku tindak pidana penghinaan melalui media internet hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan melalui media internet adalah faktor hukum, faktor penegak hukum,faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari harus mengutamakan asas praduga tak bersalah (presumption of inounce) yang ada di negara Indonesia, perlunya peran aktif pemerintah dalam proses sosialisasi terhadap Undang?Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hakim harus bersikap tegas dalam menjatuhkan pidana dalam suatu perkara dan perlunya dukungan dan peran aktif masyarakat umum dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia.} }