%A Sa?ban 0642011358 %J Digital library %T ANALISIS KOMPARATIF SANKSI PIDANA TERKAIT DENGAN KARYA JURNALISTIK MENURUT KUHP, UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999, DAN RUU KUHP KONSEP 2008 %X Karya jurnalistik merupakan suatu karya yang dihasilkan oleh para jurnalis atau insan pers. Dan merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, transparan, dan terbuka. Salah contoh karya jurnalistik yang dihasilkan oleh insan pers yaitu suatu pemberitaan atau informasi tentang suatu hal atau peristiwa, baik yang dimuat dalam media cetak maupun elektronik. Oleh karena itu sudah seharusnya jika karya jurnalistik yang dihasilkan insan pers yang berfungsi sebagai media informasi dan menjadi media koreksi dijamin kebebasannya. Hal ini sangat penting untuk menjaga obyektifitas dan transparansi dalam dunia pers itu sendiri, sehingga pemberitaan yang di hasilkan dapat dituangkan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rasa ragu dan takut. Pada saat ini banyak karya jurnalistik yang sudah dipidanakan dan sanksi pidana yang digunakan dalam mempidanakan suatu karya jurnalistik pada masa ini dirasa oleh para jurnalis atau insan pers sangat memberatkan, dan dapat menghambat pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah : a). Bagaimanakah perumusan perbuatan pidana terkait dengan karya jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008, b). Bagaimanakah perbandingan sanksi pidana terkait dengan karya jurnalistik dalam KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan langsung dengan komparatif sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik menurut KUHP, UndangUndang No. 40 Tahun 1 999, dan RUU KUHP Konsep 2008 dan didukung dengan pendapat dari narasumber Fakultas Hukum Universitas Lampung. Sa?ban Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang dilakukan didapat suatu kesimpulan sebagai berikut : 1. Perumusan perbuatan pidana terkait dengan karya jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008. (a). Menurut KUHP, yaitu : Dalam hal menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan suatu karya jurnalistik di muka umum melalui media cetak atau elektronik, baik berupa tulisan, lukisan, ataupun gambaran yang berisikan suatu kabar berita, maupun berisi penghinaan terhadap orang lain yang tujuannya agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum, (b). Menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999, yaitu yang dimuat dalam Pasal 4, 5, 9, 12, dan 13, (c). Menurut RUU KUHP Konsep 2008, yaitu : Dalam hal menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan suatu karya jurnalistik di muka umum melalui media cetak atau elektronik, baik berupa tulisan, lukisan, gambaran, ataupun rekaman yang berisikan suatu kabar berita, maupun berisi penghinaan terhadap orang lain yang tujuannya agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum. 2. Perbandingan sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik terdapat persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan sanksi pidana yang terkait dengan karya jurnalistik antara lain yaitu : a). Adanya sanksi pidana denda terkait karya jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008, b). Sanksi pidana penjara baik yang terdapat dalam KUHP maupun RUU KUHP Konsep 2008 lebih kurang (1) satu tahun. Sedangkan perbedaan sanksi pidana terkait karya jurnalistik menurut KUHP, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008 antara lain yaitu : a). Sanksi pidana penjara terkait karya jurnalistik hanya ada pada KUHP, dan RUU KUHP Konsep 2008 dan tidak ada menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999, b). Sanksi pidana yang ada menurut RUU KUHP Konsep 2008 merupakan yang paling berat jika dibandingkan dengan yang ada menurut KUHP, danUndang-Undang No.40 Tahun 1999, c). Sanksi pidana terkait dengan karya jurnalistik paling banyak terdapat pada RUU KUHP Konsep 2008, jika dibandingkan dengan KUHP atau Undang-Undang No.40 Tahun 1999 karena adanya perluasan definisi atau perumusan perbuatan pidana terkait dengan karya jurnalistik dalam RUU KUHP Konsep 2008. Berdasarkan kesimpulan sebagaimana dipaparkan di atas, diajukan saran-saran sebagai berikut : a). Dibuatnya suatu perumusan perbuatan pidana yang jelas terkait dengan karya jurnalistik agar dapat diketahui apakah suatu perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana yang terkait dengan jurnalistik atau bukan, agar tidak salah dalam menggunakan atau menerapkan peraturan perundangundangan dalam menyelesaikan masalah yang terkait dengan karya jurnalistik, dan b). Dalam hal terjadinya tindak pidana terkait dengan karya jurnalistik, diharapkan lebih mengutamakan penggunaan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, karena perbandingan sanksi pidananya lebih ringan dari yang ada dalam KUHP ataupun RUU KUHP Konsep 2008 agar tidak menghambat insan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berguna untuk mewujudkan negara yang demokratis. %D 2010 %L eprints19664