%A SITI YULIANA 0642011373 %J Digital Library %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA %X Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia harus sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setelah syarat dan prosedur terpenuhi, maka dibuat perjanjian kerja yang menyangkut perlindungan hukum terhadap hak-hak Tenaga Kerja Indonesia. Dengan adanya perjanjian kerja, maka Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri akan memperoleh perlindungan hukum pada saat pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, serta bentuk perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan perjanjian kerja Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terapan, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan yuridis teoritis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumentasi dan wawancara. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat dan prosedur Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang dan perjanjian kerja. Sehingga penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri dapat dilaksanakan Selanjutnya bentuk perlindungan hukum atas hak Tenaga Kerja Indonesia telah dicantumkan dalam perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan para pihak. Untuk itu perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan pada saat pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Kata kunci: Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum %D 2010 %L eprints19669