%A LUKMAN PRAYITNO 0612011190 %J Digital Library %T PERANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION (IOM) DAN HUBUNGANNYA DENGAN UNITED NATION HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR) DALAM MENANGANI IMIGRAN DAN PENGUNGSI DI INDONESIA %X Dunia terbuka untuk umum, bebas untuk berpergian dan berpindah kemana saja. Namun, ada beberapa orang yang berpindah bukan karena atas kehendak mereka sendiri akan tetapi karena terpaksa. Mereka menyelamatkan diri karena faktor perekonomian atau konflik di negara mereka yang mendorong mereka untuk pergi dari negaranya. Dalam beberapa kasus yang terjadi, mereka yang pergi ke negaranya menggunakan biro perjalanan atau penyelundung (people smuggler) untuk pergi ke negara lain yang dapat melindungi mereka. Berbekal seadanya, keterbatasan pengetahuan serta ulah para penyelundup yang kurang bertanggung jawab, menjadikan mereka terdampar di suatu tempat yang tidak diketahui sama sekali sebelumnya. Indonesia merupakan negara transit bagi para imigran gelap, pencari suaka, dan pengungsi. Perlindungan internasional atas para pengungsi diatur di dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang pengungsi, sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang perlu bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) dan United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam menangani imigran dan pengungsi di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang bagaimana peranan IOM dan hubungannya dengan UNHCR dalam menangani imigran dan pengungsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris serta penyusunan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu peranan IOM dalam menangani imigran di Indonesia adalah menyediakan layanan konseling, perawatan medis, makanan dan perumahan, dan bantuan pemulangan sukarela (Assisted Voluntary Return ? AVR) bagi para imigran, memberikan pelatihan dan memberikan bantuan teknis kepada pihak keimigrasian Indonesia dalam mengidentifikasi imigran gelap dan dokumen-dokumen di tempat-tempat yang rawan dimasuki oleh para imigran, mendeteksi dan memantau pola arus migrasi gelap di Indonesia dengan program Penguatan Penanganan Migrasi Gelap (Reinforcing Management of Irregular Migration ? RMIM), menangani dan merawat imigran Non-Reguler dengan program Management and Care of Irregular Immigrants Project ? MCIIP, memberikan bantuan kepada migran yang melakukan transit di Indonesia dengan negara tujuan Australia atau Selandia Baru melalui kesepakatan triparte ? Model Kerjasama Regional atau Regional Coorperation Model (RCM) yang didirikan oleh pemerintah Indonesia, Australia dan IOM, memberikan penjelasan kepada para migran mengenai hak-hak mereka dalam meminta suaka dan merujuk mereka yang ingin mengajukan permintaan kepada United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR), dan memberikan layanan dan penanganan ketika status para migran tengah diproses oleh UNHCR. Hubungan antara IOM dan UNHCR yaitu kedua organisasi internasional tersebut bersama-sama membantu pemerintah Indonesia dalam menangani imigran dan pengungsi di Indonesia. IOM membantu pemerintah Indonesia dalam memperhatikan hak asasi para imigran dengan memberikan bantuan kemanusiaan yang berupa makanan, pakaian dan lain-lain, sedangkan UNHCR membantu pemerintah Indonesia dalam mencarikan negara ketiga bagi para imigran yang mengajukan dirinya sebagai pengungsi. Kata kunci : Imigran, peran IOM dan UNHCR Role of the International Organization for Migration (IOM) and the Relationship with the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) for Handling Immigrants and Refugees in Indonesia The world is open to the public, free to travel and move anywhere. However, there are some people who move not because the will of their own will but by necessity. They save themselves because of economic factors or conflicts in their countries who encourage them to go from his country. In some cases, those who go into the country using a travel agent or penyelundup (people smuggler) to go to another country that can protect them. Armed with makeshift, limited knowledge and the smugglers who act less responsible, make them stranded in a place completely unknown before. Indonesia is a transit country for illegal immigrants, asylum seekers and refugees. International protection of refugees set in the 1951 Convention and 1967 Protocol on the Status of Refugees. Indonesia has yet to ratify the 1951 Convention and 1967 Protocol on refugees, so there is no specific national law governing the status and whereabouts of asylum seekers and refugees in Indonesia. Therefore, the Indonesian government deems it necessary in cooperation with the International Organization for Migration (IOM) and United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) in dealing with immigrants and refugees in Indonesia. This study discusses how the role of IOM and its relationship to the UNHCR in dealing with immigrants and refugees in Indonesia. The research method used in this research is to use normative legal research methods and methods of empirical legal research and preparation of descriptive and qualitative manner. The results in this paper namely the role of IOM in dealing with immigrants in Indonesia is to provide counseling services, medical care, food and housing, and voluntary repatriation assistance (Assisted Voluntary Return - AVR) for migrants, provide training and technical assistance to the Indonesian immigration in identifying illegal immigrants and documents in places prone to be entered by the immigrants, detect and monitor the dark current pattern of migration in Indonesia with Dark Migration Management Strengthening Program (Reinforcing Management of Irregular Migration - RMIM), handle and care for Non-immigrant Regular programs Management and Care of Irregular Immigrants Project MCIIP, provide assistance to migrants who transit destinations in Indonesia with Australia or New Zealand through an agreement triparte - Models of Regional Cooperation, or Regional Coorperation Model (RCM), which was established by the Indonesian government, Australia and IOM, to give an explanation to migrants about their rights in asking for asylum and referring those who wish to submit a request to the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), and provide service and handling when the status of migrants was processed by the UNHCR. The relationship between IOM and UNHCR are the second such international organizations together to help the Indonesian government in dealing with immigrants and refugees in Indonesia. IOM helped the Indonesian government in upholding the rights of immigrants by providing humanitarian assistance in the form of food, clothing, etc., while the UNHCR to help the Indonesian government in finding a third country for migrants who proposes himself as a refugee. Keywords: Immigrants, IOM and UNHCR's role %D 2010 %L eprints19675