%0 Journal Article %A 0312011128, FAIZAL KURNIAWAN ADI PUTRA %D 2012 %F eprints:19762 %J Digital Library %T ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TERJADINYA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK %U http://digilib.unila.ac.id/19762/ %X ABSTRAK Aliran tenaga listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting dan bermanfaat untuk keperluan kehidupan masyarakat. Namun, dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, ada kecenderungan masyarakat mengatasi dengan cara-cara yang menyimpang, baik karena motifasi ekonomi maupun karena kurangnya kesadaran hukum dan moral, yaitu adanya pemakaian listrik secara tidak sah sehingga menimbulkan susut transmisi dan distribusi tenaga listrik yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi perusahaan listrik negara. Sebagai upaya penindakan , PLN menerapkan sanksi administratif berupa penetapan tagihan susulan, tanpa pernah menerapkan sanksi pidana seperti dalam pasal 362 KUHP jo Pasal 19 UU No 15 Tahun 1985 tentang ketenaga listrikan, sehingga penegakan hukum pidana terhadap pencurian aliran tenaga listrik dikota Bandar Lampung tidak pernah terlaksana. Untuk itu dilakukan penelitian tentang masalah penegakan hukum pidana terhadap pencurian listrik di kota bandar lampung dengan tujuan untuk mengetahui faktor apakah yang menjadi penghambat tidak terlaksananya penegakan hukum pidana terhadap pencurian listrik dan bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh masyarakat di kota Bandar Lampung. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.dalam pengambilan sampel digunakan metode purposive sampling. Adapun sumberdata adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi serta data primer yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan melalui wawancara terhadap seluruh responden, yaitu petugas PLN, Polisi, Jaksa, dan Hakim di pengadilan negeri di kota Bandar Lampung. Dari hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa tidak terlaksananya penegakan hukum pidana terhadap pencurian tenaga listrik di kota Bandar Lampung karena adanya pengaruh budaya hukum yang mendukung penyelesaian secara administrati, melalui penetapan tagihan susulan terhadap semua kasus pencurian tenaga listrik yang terjadi. hal ini didasarkan pada banyaknya faktor faktor penghambat dalam penyelesaian secara hukum, sehingga penegakan hukum sulit untuk dilaksanakan, antara lain faktor waktu, biaya dan sarana prasarana sehingga timbul kesulitan dalam memenuhi persyaratan formal maupun material dalam pelaksanaan tahapan tahapan suatu proses penyelenggaraan peradilan. Untuk itu diperlukan upaya-upaya penegakan hukum pidana antara lain melalui peningkatan kerjasama dan koordinasi antara PLN dan aparat penegak hukum, peningkatan manajemen operasional dan mekanisme badan Kepolisian serta peningkatan interaksi, interdependensi dan interkoneksi antar sub sistem peradilan pidana.