@article{eprints19779, month = {Juni}, title = {PENYADAPAN TELEPON DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA DI TINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA ( HAM )}, author = {FAUZAN WARGANEGARA 0542011117}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/19779/}, abstract = {ABSTRAK Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian yang mempergaruhi lahirnya suatu pembangunan nasional, hal ini telah membawa perkembangan kemajuan Teknologi guna pengungkapan suatu tindak pidana yang di lakukan dengan cara penyadapan jaringan telekomunikasi yang membantu aparat penegak hukum melakukan penyelidikan kasus yang sangat sulit di buktikan apabila tidak di lakukan penyadapan, permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa sajakah dasar hukum dalam melakukan Penyadapan telepon. (2) Apakah Penyadapan Telepon Dalam Penyelidikan Tindak Pidana melanggar HAM. (3) Apakah ada batasan-batasan dalam melakukan Penyadapan Telepon dalam Penyelidikan Tindak Pidana. Untuk memberikan jawaban terhadap permasalahan yang ada maka data tersebut perlu dianalisis Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang penulis lakukan dalam bentuk usaha mencari kebenaran dengan melihat Asas-asas yang terdapat dalam berbagai peraturan undang undang yang menunjang terutama yang berhubungan dengan Penyadapan dan Hak Asasi Manusia.Penelitian normatif dilakukan terhadap bahan-bahan bacaan, dasar hukum dan konsep-konsep hukum. Sumber dan jenis data yang di peroleh yaitu berasal dari data kepustakaan dan undang undang, sedangkan jenis data yang di gunakan Penulis adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Pada penelitian ini data dianalisis secara deskriftif. Cara analisis ini adalah dengan memberikan uraian atau menjabarkannya dengan kalimat kalimat, kemudian disusun suatu simpulan secara deduktif terhadap gejala dan kenyataan yang ditemukan. Atas dasar kesimpulan tersebut lalu disusun saran-saran dalam rangka perbaikkan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : (1) Dasar hukum dalam melakukan Penyadapan Telepon antara lain : a.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.c.Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anti Terorisme. d.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. e.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik. f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (2) Penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan tindak pidana tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), selama hanya untuk keperluan penyelidikan yang memerlukan bukti-bukti yang kuat. Penyadapan dapat di lakukan hanya kepada orang-orang tertentu yang di duga terlibat atau di curigai melakukan tindak pidana, misalnya Korupsi, psiktropika, narkotika, dan terorisme. (3) Batasan dalam Penyadapan Telepon antara lain Harus atas izin dan perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya penyadapan jaringan telepon, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, dalam hal ini harus memberikan tebusan ke mentri komunikasi dan informatika. Berdasarkan kesimpulan maka yang menjadi saran sebagai berikut, (1) Sebaiknya KPK harus di berikan batas waktu dalam melakukan penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan tindak pidana.karena di khawatirkan membuat KPK terlalu bebas melakukan penyadapan telepon atau sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan telepon.(2) Sebaikanya peraturan-peraturan mengenai penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan di berikan sanksi-sanksi tegas untuk Aparat Penegak Hukum apabila melakukan penyadapan dengan sewenang-wenang, tidak di dasarkan peraturan yang berlaku atau untuk keperluan peribadi, Karena itu merupakan tanggung jawab bagi aparat penegak hukum yang melakukan penyadapan telepon.(3) Sebaiknya, dalam hal untuk kepentingan hukum penyadapan telepon yang di lakukan Aparat Penegak Hukum harus di perjelaskan ke pada masyarakat untuk apa penyadapan telepon itu dilakukan, guna dan fungsi penyadapan telepon yang dilakukan dan mengapa penyadapan telepon merupakan alat bukti yang sah, fungsinya ialah menghindarkan anggapan masyarakat yang menyimpulkan bahwa penyadapan telepon untuk keperluan penyelidikan merupakan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM).} }