%0 Journal Article %A nn, Agung Laksono %D 2010 %F eprints:19823 %J Digital Library %T IMPLEMENTASI PASAL 64 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK YANG MENGATUR PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM %U http://digilib.unila.ac.id/19823/ %X Abstrak Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi muda anak berperan sangat strategis sebagai successor suatu bangsa. Bangsa Indonesia merupakan salah satu dari 191 negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Children) tahun 1990 melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Kehadiran berbagai perangkat hukum dalam SPP Anak Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (khususnya menyangkut seperangkat hak dalam proses peradilan pidana), maupun Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tampaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak konflik hukum yang tengah berada dalam SPP Anak, Permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, Perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan, perlindungan hukum bagi anak di tingkat penuntutan, pertimbangan hakim anak dalam menjatuhkan saksi pidana, faktor penghambat dalam inpelmentasi perlindungan anak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Udang perlindungan anak yang mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif pendekatan dengan cara studi kepustakaan melalui menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas dan pendekatan empiris atau secara sosiologis yaitu dengan meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi Pasal 64 tentang perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan melalui: Perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak, Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. Penyabab anak konflik hukum sebenarnya mencakup; Faktor keluarga kurang perhatian, pergaulan yang buruk/lingkungan, ekonomi, media, pendidikan yang rendah. Keputusan bijak dengan memperhatikan latar belakang kehidupan anak, latar belakang kehidupan keluarga anak, faktor-faktor pencetus terjadinya kejahatan, dan yang terpenting, kemampuan mental dan kesehatan fisik seorang anak yang akan menanggung beban pemidanaan (jika dijatuhi pidana). Juga harus diingat, kekakuan dan formalitas proses peradilan pidana merupakan beban tersendiri bagi seorang anak yang harus diperhatikan dalam penjatuhan putusan. Faktor penghambat implementasi perlindungan anak sesuai dengan Pasal 64 menurut Undang – Undang perlindungan anak adalah: Faktor undang-undang, Faktor aparat penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, Faktor masyarakat, dan Faktor budaya. Pada akhir penulisan ini disarankan agar peningkatan pengetahuan Penegak Hukum tentang ekses-ekses negatif dari SPP anak serta manfaat dari pendekatan non penal terhadap masalah kenakalan anak. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya keyakinan dikalangan Penegak Hukum bahwa prosedur hukum bukanlah satu-satunya cara penyelesaian kasus anak. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka anak yang berorientasi pada UU Pengadilan anak, UU perlindungan anak, maupun instrumen-instrumen internasional lainnya. Pemerintah Harus lebih giat lagi dalam sosialisasi Undang-Undang perlindungan Anak sampai keseluruh lapisan masyarakat.