TY - JOUR ID - eprints19836 UR - http://digilib.unila.ac.id/19836/ A1 - NN, Abdul Rahman S Y1 - 2012/02/25/ N2 - ABSTRAK. ABSTRAK ANALISIS SISTEM PENJATUHAN PIDANA BAGI ANAK UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK Oleh ABDUL RAHMAN S. Anak nakal yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi berupa pidana atau tindakan. Sanksi pidana bagi anak diatur dalam Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sedankan sanksi tindakan diatur dalam Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Sebelum diberlakukannya UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (selanjutnya akan disingkat UUPA), penjatuhan sanksi berupa pidana atau tindakan menggunakan ketentuan KUHP, yaitu Pasal 45, 46, dan 47. Ketentuan mengenai sanksi pidana bagi anak dalam UUPA merupakan perubahan atau perbaikan terhadap stelsel pidana yang ada dalam KUHP, karena stelsel pidana yang ada dalam KUHP tidak diorientasikan untuk anak yang melakukan tindak pidana, melainkan berlaku umum untuk setiap orang (orang dewasa), walaupun ada beberapa pasal yang mengatur tentang pemidanaan terhadap anak belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45, 46, dan 47 KUHP. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: "Analisis Sistem Penjatuhan Pidana bagi Anak dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak". Permasalahan yang diteliti sebagai berikut: (1) Bagaimanakah perbedaan sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan KUHP, dan (2) Bagaimanakah sistem penjatuhan pidana menurut ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif. Dengan demikian data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (disingkat UUPA) tidak berbeda dengan yang diatur dalam KUHP, yaitu tetap menggunakan "double track system", yaitu sistem penjatuhan pidana yang didasarkan pada 2 (dua) jenis sanksi, yang terdiri dari pidana dan tindakan. Adapun jenis sanksi yang diatur dalam UUPA berupa Pidana dan Tindakan. Sanksi Pidana terdiri dari pidana penjara; pidana kurungan; pidana denda; dan pidana pengawasan. Sanksi tindakan terdiri dari dikembalikan pada orangtua, wali, atau orangtua asuh; ABDUL RAHMAN S diserahkan pada negara; atau diserahkan pada departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan; dan (2) Sistem penjatuhan pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam UUPA didasarkan pada batas umur anak. Batas umur anak tersebut dapat dibagi dalam 4 (empat) tingkatan batas umur anak, yang sangat mempengaruhi proses peradilan dan penjatuhan pidananya. Adapun batas umur anak tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: (a) Batas umur 0 - 8 tahun; (b) Batas umur 8 - 12 tahun; dan (c) Batas umur 12 - 18 tahun. Selanjutnya sebagai masukan bagi pihak yang terkait dalam penjatuhan pidana terhadap anak diberikan saran sebagai berikut: (1) Jenis sanksi pidana dalam UUPA perlu diperluas dengan menambahkan sanksi-sanksi yang berorientasi pada pembinaan anak, seperti sanksi pidana kerja sosial, dan sanksi pidana peringatan, baik secara lisan maupun tertulis; dan (2) Perlu dibuat perumusan tindak pidana yang khusus berlaku untuk anak, yang meliputi juga perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana, misalnya membolos sekolah, merokok, perilaku seks bebas, dan sebagainya. JF - Digital Library TI - NN AV - public ER -