@article{eprints19840, month = {Januari}, title = {FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KELUARGA BELUM MELAKUKAN UPACARA ADAT PADA MASYARAKAT ADAT BATAK TOBA DI KELURAHAN PERUMNAS WAY HALIM KECAMATAN KEDATON BANDAR LAMPUNG TAHUN 2010}, author = {Okto Marlina Pakpahan 0713032011}, year = {2016}, journal = {Digilib Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/19840/}, abstract = {Suku Batak Toba adalah salah satu etnis di Indonesia yang menganut sistem kekerabatan patrilinieal yaitu yang menarik garis keturunan dari galur laki-laki. Pola dasar pergaulan bagi suku Batak Toba juga dikenal dengan Dalihan Na Tolu yang menjadi landasan bagi masyarakat adat Batak Toba untuk melakukan berbagai kegiatan upacara adat. Pelaksanaan upacara adat batak Toba sangat bernilai tinggi dalam suatu keluarga Batak Toba. Keluarga yang sudah melakukan upacara adat tersebut akan lebih dihormati dan memiliki kedudukan dalam kegiatan upacara adat Batak Toba sedangkan keluarga yang belum melakukan upacara adat akan dianggap sebagai keluarga yang mengabaikan hukum adat Batak Toba dan banyak konsekuensi yang akan diterima oleh suatu keluarga yang belum melakukan upacara adat Batak Toba dari lingkungan adat itu sendiri. Permasalahanya adalah meskipun suatu keluarga dianggap mengabaikan hukum adat Batak Toba apabila tidak melakukan upacara adat namun masih banyak keluarga Batak Toba yang belum melakukan upacara adat Batak Toba secara sepenuhnya pada tahun 2010 di kelurahan Perumnas Way Halim dikarenakan faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor pernikahan berbeda suku. Metode dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dimana populasinya adalah masyarakat adat Batak Toba di kelurahan Perumnas Way Halim yang berjumlah 41 responden yang merupakan keluarga Batak Toba. Teknik pengumpulan data menggunakan angket yang didukung oleh teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa ada tiga faktor dominan yang menyebabkan suatu keluarga belum melakukan upacara adat Batak Toba di kelurahan Perumnas Way Halim yaitu : (1). Faktor ekonomi, berhubungan dengan kemampuan finansial suatu keluarga dalam pelaksanaan upacara adat itu sendiri. Terdapat 5 keluarga atau 12,20\% responden yang sudah melakukan upacara adat dengan sepenuhnya dan mampu secara ekonomi dan memiliki banyak biaya dalam pelaksanaan upacara adat, 19 keluarga atau 46,33\% responden yang melaksanakan namun hanya sebagian saja, dan 17 keluarga 41,47\% responden masuk kategori belum melaksanakan upacara adat dan termasuk keluarga yang tidak mempunyai biaya dalam melaksanakan upacara adat Batak Toba. (2). Faktor keluarga, berhubungan dengan dukungan dari keluarga itu sendiri maupun dukungan dari kerabatnya. Faktor keluarga juga berkaitan dengan masalah waktu dan partisipasi suatu keluarga dalam pelaksanaan upacara adat Batak Toba, terdapat 9 keluarga atau 21,95\% yang melaksanakan sepenuhnya, 23 keluarga atau 56,10\% responden melaksanakan namun hanya sebagian saja, dan terdapat 9 keluarga atau 21,95\% responden belum melaksanakan upacara adat. (3). Faktor pernikahan berbeda suku, berkaitan dengan sulitnya menyatukan prinsip dan kesamaan tujuan, mengatur sistem kekerabatan dalam pergaulan sosial masyarakat adat dan sulitnya untuk mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan upacara adat Batak Toba dengan keluarga yang menikah dengan yang berbeda suku yang mana ada keluarga yang sangat memegang prinsip dan mempertahankan prinsip kesukuannya, terdapat 10 keluarga atau 24,39\% responden yang sudah melaksanakan sepenuhnya dan masih mempertahankan kesukuannya, 25 keluarga atau 60,97\% responden melaksanakan namun hanya sebagian, dan terdapat 6 keluarga atau 14,64\% responden belum melaksanakan upacara adat dan tidak lagi mempertahankan tradisi dan kesukuannya yang menganut galur laki-laki (patrilinieal) yang mengharuskan pernikahan dalam satu suku.} }