%A Tammy M Saleh NN %J Digital Library %T ANALISIS KOMPETENSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA METRO DALAM PROSES PEMBETUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) %X Undang-Undang 32 Tahun 2004 pasal 19 ayat (2) menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Badan Legislatif Daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi berada pada posisi yang sub-ordinatif terhadap eksekutif, melainkan sejajar sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa lebih kritis terhadap eksekutif. Seperti dalam hal Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dimana membutuhkan kompetensi yang memadai dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu sendiri, baik dalam Tahap Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ataupun pada Tahap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). %D 2012 %L eprints19851