%0 Journal Article %A 0642011210, HERLIN PUSPITA SARI %D 2012 %F eprints:19854 %J Digital Library %T ANALISIS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DALAM PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) (Studi Perkara Nomor 312/PID.B/2006/PN. JKT SEL) %U http://digilib.unila.ac.id/19854/ %X ABSTRAK Tindak pidana dibidang perpajakan seperti yang dilakukan oleh direktur perusahaan atau PT. Surya Cipta Gemilang yang bergerak dibidang jasa merupakan perusahaan dengan identitas palsu (fiktif) yang melakukan penjualan faktur pajak terhadap perusahaan kena pajak tanpa melakukan penyerahan barang atau didukung dengan adanya arus barang dan arus uang. Perusahaan yang ingin membeli faktur pajak pada biro jasa tersebut terlebih dahulu menuliskan uraian barang dan harga barang untuk mendapat nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dijadikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan oleh perusahaan perusahaan pengguna atau pengusaha kena pajak. Dengan menerbitkan faktur pajak palsu (fiktif) yang didirikan oleh PT. Surya Cipta Gemilang maka pelaku tindak pidana yakni direktur PT. Surya Cipta Gemilang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut berhasil melipatgandakan 10 (sepuluh) kali lipat dari jumlah pajak yang disetor, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar kurang lebih Rp. 354.015.529.873. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah unsur-unsur yang diidentifikasikan sebagai tindak pidana perpajakan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 312 / PID. B/ 2006 / PN. JKT SEL? dan apakah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Niali (PPN) dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 312 / PID. B/ 2006 / PN. JKT SEL? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif. Adapun sumber dan jenis data adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Hakim, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak Bandar Lampung, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, setelah data diolah yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Unsur unsur yang diidentifikasikan sebagai tindak pidana perpajakan dalam perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 312 / PID. B/ 2006 / PN. JKT SEL yaitu dalam perkara tersebut terdakwa telah melakukan tindak pidana perpajakan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 16 Tahun 2000 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur yang dipenuhi adalah unsur: setiap orang, sengaja, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, wakil, kuasa atau pegawai dari wajib pajak yang menyuruh atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan diteruskan. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan berdasarkan fakta yang terjadi pada perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 312 / PID. B/ 2006 / PN. JKT SEL antara lain: kurangnya pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pusat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang terkait dalam bidang perpajakan sehingga membuka peluang bagi terdakwa dengan melihat sistem informasi perpajakan Dirjen Pajak yang kurang cermat dalam mengontrol faktur pajak yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh terdakwa, serta kurangnya koordinasi yang baik antara lembaga keuangan Bank dengan Dirjen Pajak yang mendorong terdakwa berani memalsukan cap registrasi Bank yang kemudian dilaporkan ke kantor pajak dan bukti Surat Setoran Pajak. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu untuk menjamin keefektifan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut maka setiap ada pelanggaran harus segera ditindak dengan memproses pelaku tindak pidana sampai ke tingkat pengadilan dan memaksimalkan vonis pidana penjara dan denda dalam setiap unsur-unsur pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada seperti pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak Pusat dan lembaga keuangan Bank dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang terkait dalam bidang perpajakan dan agar lebih cermat dalam mengontrol faktur-faktur yang dikeluarkan oleh perusahaan kena pajak serta dapat mengawasi tindakan seperti memalsukan cap registrasi Bank.